PAMEKASAN, koranmadura.com – Forum Teknis Indonesia (Fortekin) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kembali menyuarakan aspirasinya. Tidak hanya menuntut penyesuaian gaji setara Upah Minimum Kabupaten (UMK), mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Ketua Fortekin Kabupaten Pamekasan, Damanhuri, menegaskan bahwa kesetaraan kesejahteraan ini penting, mengingat beban kerja dan status mereka sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
“Kami berharap PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan TPP seperti ASN lainnya, baik PNS maupun PPPK Penuh Waktu,” tegas Damanhuri, Rabu, 28 Januari 2026.
Damanhuri memperingatkan, jika Pemkab tidak segera memberikan solusi konkret, pihaknya siap mengeskalasi tuntutan ini ke tingkat pusat.
“Kami akan melayangkan surat audiensi kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, serta Komisi II DPR RI,” ancamnya.
Merespons hal tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rachman, mengaku belum bisa berbuat banyak. Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi turunan dari pemerintah pusat yang mengatur perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, maupun aturan spesifik terkait TPP bagi mereka.
“Sebagai Kepala BKPSDM, saya tidak bisa menanggapi lebih jauh karena secara regulasi pemerintah pusat belum menyiapkan aturannya,” ujar Saudi.
Namun, Saudi mengingatkan bahwa kebijakan Pemkab Pamekasan saat ini sudah tergolong berani. Di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang defisit, Bupati Pamekasan tetap memutuskan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
“Padahal regulasi Kemenpan RB memberi ruang bagi daerah untuk merumahkan peserta seleksi tahap kedua jika kemampuan keuangan tidak memadai. Namun, Pak Bupati tetap memberikan ruang agar mereka tidak kehilangan pekerjaan. Ini patut disyukuri,” jelasnya.
Saudi menambahkan, penataan ulang penggajian dan kesejahteraan baru kemungkinan bisa dibahas kembali pada tahun 2027, menyesuaikan dengan kesehatan APBD dan kebijakan pusat. Ia pun tidak melarang jika Fortekin ingin memperjuangkan nasibnya ke Jakarta.
“Kalau teman-teman Fortekin ingin audiensi ke pusat, silakan. Kami berharap ada intervensi pusat, misalnya melalui subsidi gaji, mengingat kondisi APBD kita memang terbatas setelah adanya pemangkasan,” ungkapnya.
Ia berharap para pegawai PPPK paruh waktu dapat memahami kondisi keuangan daerah saat ini. “Pemerintah sudah berupaya bijak. Kami harap teman-teman bisa legowo menerima kenyataan bahwa anggaran kita memang sedang tidak baik-baik saja,” pungkasnya. (Sudur/fine)










