PAMEKASAN, koranmadura.com – Wafi (39), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur, memastikan akan menempuh jalur hukum untuk melawan putusan cerai Pengadilan Agama (PA) Pamekasan. Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (27/1/2026).
Langkah ini diambil lantaran Wafi merasa proses persidangan cacat prosedur. Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang (relaas), baik sejak sidang perdana hingga agenda putusan.
“Putusannya dibacakan sekarang, tapi saya tidak pernah tahu karena tidak ada panggilan sama sekali. Tiba-tiba langsung ada putusan,” ungkap Wafi dengan nada kecewa.
Pria yang sudah lima tahun membina rumah tangga ini menegaskan bahwa dirinya masih memegang buku nikah asli. Oleh karena itu, ia menduga ada indikasi pemalsuan dokumen atau penggunaan duplikat yang tidak sah dalam pengajuan gugatan tersebut.
“Saya tidak pernah bilang ingin cerai. Surat nikah asli ada di saya, jadi saya menduga ada ketidakberesan administrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wafi menduga perceraian ini dipicu oleh intervensi pihak ketiga, yakni orang tua sang istri. Menurutnya, hubungan pribadinya dengan sang istri, Humairah, sebenarnya baik-baik saja dan tidak ada pertengkaran serius.
“Saya dan istri tidak pernah bertengkar. Namun, sebelum kejadian ini, istri diduga mendapat hasutan dan tekanan dari orang tuanya,” klaimnya.
Konflik semakin meruncing ketika Wafi mengaku dilarang bertemu anak dan istrinya. Ia bahkan menyebut sempat mengalami tindakan tidak menyenangkan saat berusaha menjemput keluarganya.
“Saya mau ketemu anak dan istri tidak diizinkan, bahkan sampai diusir. Di pengadilan pun saya dihalangi saat ingin bertemu istri,” ujarnya.
Atas dasar itu, Wafi memastikan akan segera mengambil salinan putusan dan mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) atau banding terhadap putusan majelis hakim PA Pamekasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak orang tua istri, Qamaruz Zaman Al Aidid, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (Sudur/fine)










