PAMEKASAN, koranmadura.com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu Kabupaten Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bea Cukai Madura, Senin, 23 Februari 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyebarkan selebaran berisi daftar merek rokok yang diduga ilegal beserta nama pihak yang disebut sebagai pengendalinya.
Dalam selebaran itu disebutkan, Bea Cukai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, pencegahan, hingga penyegelan terhadap barang kena cukai yang melanggar ketentuan. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca: Aktivis Desak Bea Cukai Madura Tindak Tegas Rokok Ilegal
Para aktivis menilai, peredaran rokok ilegal di Madura, termasuk di Pamekasan, saat ini berlangsung secara masif. Produksi disebut dilakukan dalam skala besar dan distribusinya tidak hanya beredar di wilayah Madura, tetapi juga hingga ke luar daerah.
Dalam daftar yang dibagikan, sejumlah merek rokok tanpa pita cukai disebut dikendalikan oleh pengusaha yang dikenal dengan sebutan haji, di antaranya Hummer (H. Her), Justfull (H. Junaidi), SS (H. Sugik), SR (Klebun Uuk), MK (H. Saleh), 99 (H. Rosi), Avatar (H. Munaji), Marbol (H. Bulla), Nice (H. Syafie), Cahay Pro (H. Muzakki), MBS (Bang Ali), Flash (H. Halili), Gico (H. Mukmin), Balvier (H. Ab), serta sejumlah merek lainnya.
Massa aksi menuding Bea Cukai Madura terkesan tutup mata terhadap praktik tersebut. Mereka menyebut penindakan yang dilakukan selama ini hanya menyasar toko kelontong tanpa menyentuh gudang maupun lokasi produksi rokok ilegal.
Selain itu, dalam selebaran juga disebutkan adanya perusahaan rokok yang diduga hanya dijadikan alat penebusan pita cukai. Bahkan, ada yang disebut memperoleh jatah pita cukai melebihi jumlah produksi. Tak hanya itu, terdapat pula perusahaan rokok yang disebut tidak memproduksi, namun mengambil keuntungan dari penjualan pita cukai per rim.
Aktivis juga menyinggung Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, menyerahkan, membeli, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.
Mereka turut menyoroti keberadaan mesin rokok yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah rumah di Pamekasan. Mesin tersebut disebut beroperasi bebas dengan kebisingan serta bau tembakau yang menyengat.
Berbagai persoalan itu, menurut massa aksi, semakin menguatkan dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk praktik permainan pita cukai dan beroperasinya mesin tanpa izin. Mereka juga menduga adanya setoran pengamanan dalam jumlah besar, meski tudingan tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan secara terbuka dalam aksi tersebut. (SUDUR/DIK)










