PAMEKASAN, koranmadura.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam diberhentikan dari jabatannya. Pasalnya, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja selama kurang lebih dua bulan tanpa keterangan yang jelas.
Ketidakhadiran ASN tersebut terungkap pada Februari 2026. Ia diduga tidak masuk kerja tanpa menyampaikan izin maupun alasan resmi kepada instansi tempatnya bertugas.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pamekasan, Mustain R, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Informasi terakhir dari teman-teman yang bersangkutan, orangnya masih berada di Pamekasan. Namun, memang tidak pernah masuk kerja dan tidak ada keterangan yang jelas,” jelas Mustain, Selasa, 23 Februari 2026.
Menurut Mustain, BKPSDM bersama tim akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN tersebut. Tim pemeriksa melibatkan Inspektorat, BKPSDM, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kita proses pemeriksaan. Pemeriksaan itu tidak hanya dilakukan satu atau dua kali, bisa saja sampai tiga kali. Kalau yang bersangkutan kooperatif, mungkin cukup dua kali,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji lebih lanjut sebelum diajukan ke tim pertimbangan. Keputusan akhir berada di tangan Bupati Pamekasan setelah menerima rekomendasi dari tim.
“Setelah pemeriksaan selesai, baru kita ajukan ke tim untuk dipertimbangkan. Yang memutuskan nanti tetap Bapak Bupati, berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi tim,” tegasnya.
Mustain mengungkapkan, sebelumnya tim sudah melakukan pemanggilan. Namun, ASN tersebut tidak memberikan respons.
Ketidakhadiran tanpa keterangan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan dengan disiplin kerja ASN.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, tindakan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah termasuk pelanggaran disiplin dan dapat berujung pada sanksi berat, bahkan pemberhentian,” terangnya.
Meski demikian, apabila dalam proses pemeriksaan nanti yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dan memberikan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, hal itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan sanksi. Pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai aturan dan asas keadilan sebelum keputusan akhir dijatuhkan.
Soal identitas dan jabatan ASN yang tidak masuk tersebut, Mustain tidak menyebutkan karena proses masih tahap pemanggilan. (SUDUR/DIK)










