SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengatur pelaksanaan kegiatan membangunkan sahur (musik sahur) selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Warga diminta tetap menjaga ketertiban agar tradisi tersebut tidak sampai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan di Kabupaten Sumenep yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo tertanggal 13 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan dengan catatan dimulai paling awal pukul 02.00 WIB serta dilaksanakan secara tertib, sopan, dan tidak berlebihan.
“Kegiatan membangunkan sahur (musik sahur) agar dimulai paling awal pukul 02.00 WIB dan dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut.
Pemkab Sumenep menegaskan, pengaturan ini bertujuan menjaga suasana Ramadan tetap religius, aman, dan kondusif tanpa menghilangkan tradisi masyarakat.
Selain itu, SE itu juga mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di lingkungan masyarakat, yaitu dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB.
“Setelah waktu tersebut, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tidak mengganggu ketenteraman warga,” lanjut poin lain dalam SE itu.
Melalui surat edaran itu, Bupati Sumenep juga meminta aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis sesuai ketentuan perundang-undangan. FATHOL ALIF











