PAMEKASAN, koranmadura.com – Roda birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan. Hingga saat ini, tercatat ada delapan kursi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih mengalami kekosongan pejabat definitif tingkat Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama).
Berdasarkan data yang dihimpun, delapan jabatan strategis yang saat ini kosong atau hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) tersebut meliputi:
Sekretaris Daerah (Sekda)
Inspektur Daerah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP)
Direktur RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Pamekasan, Ach. Syaifurrahman, tidak menampik kondisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah sebenarnya baru saja melakukan penyegaran birokrasi melalui rotasi dan mutasi.
“Sebetulnya kemarin kami sudah melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan Eselon II, di mana rata-rata sebagian besar posisi sudah terisi. Untuk mengisi sisa kekosongan delapan kursi ini, kami akan meminta arahan dan pertimbangan dari Bapak Bupati terlebih dahulu, apakah akan dilakukan rotasi ulang atau langkah lain,” ujar Ach. Syaifurrahman, Selasa, 24 Februari 2026.
Syaifurrahman menjelaskan, evaluasi terhadap kinerja kepala OPD terus dilakukan selama satu tahun masa kepemimpinan bupati untuk menentukan langkah penataan jabatan selanjutnya. Namun, pelaksanaan rotasi-mutasi sangat terikat oleh regulasi waktu.
Pejabat Eselon II yang baru saja dirotasi tidak bisa dipindah begitu saja. Mereka baru bisa kembali dimutasi setelah menduduki jabatan barunya minimal selama enam bulan.
“Kalau mau dilakukan rotasi atau mutasi lagi, syarat mutlaknya harus menunggu enam bulan dari pelantikan sebelumnya. Jadi, mereka yang sudah dirotasi baru bisa digeser lagi kalau usianya di jabatan tersebut sudah genap enam bulan,” jelasnya.
Setelah ketentuan waktu tersebut terpenuhi, Syaifurrahman memaparkan bahwa pengisian jabatan definitif dapat dilakukan melalui dua skenario atau mekanisme resmi, yakni Seleksi Terbuka (Open Bidding) atau melalui Manajemen Talenta.
Mekanisme Seleksi Terbuka dilakukan dengan cara mengumumkan posisi jabatan yang kosong ke publik birokrasi, untuk kemudian dilamar dan diuji kompetensinya bagi pejabat yang memenuhi persyaratan administratif.
“Seleksi terbuka itu skemanya seperti lelang jabatan biasa yang sering kita lakukan sebelumnya. Posisi yang dibuka akan diumumkan secara luas, lalu pejabat yang memenuhi syarat kepangkatan bisa melamar,” ungkapnya.
Sementara itu, skenario kedua adalah Manajemen Talenta. Ini merupakan sistem modern yang tengah digalakkan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Sistem ini tidak memerlukan lelang terbuka, melainkan menggunakan pemetaan kinerja dan potensi pejabat yang sudah direkam dalam skema sembilan kotak (Nine Box).
“Manajemen talenta ini sistemnya dibangun langsung oleh BKN. Ada sembilan kotak parameter yang diukur secara terpusat melalui rekam jejak kinerja dan potensi ASN. Dari situ akan terlihat secara objektif seorang pejabat berada di kotak mana dan layak menduduki posisi apa,” terangnya memungkasi. (Sudur/fine)










