PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan kesiapan menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi terkait penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Achmad Sjaifudin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. Dalam surat itu, daerah diminta menugaskan tiga PPPK untuk diperbantukan di KDKMP.
“Kami sudah menerima surat dari Kemenkop untuk menugaskan tiga PPPK di KDKMP,” ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menegaskan, mekanisme yang digunakan bukan pengangkatan pegawai baru, melainkan sistem delegasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). PPPK yang sudah diangkat, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan ditugaskan sesuai kebutuhan.
“Bukan pengangkatan PPPK baru. Yang ada nanti ditugaskan, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang sudah diangkat,” jelasnya.
Menurut Achmad, PPPK yang diperbantukan nantinya akan difokuskan pada penguatan administrasi serta pengembangan usaha koperasi.
“Namun demikian, tidak semua formasi dapat dialihkan untuk mendukung program itu. Yang tidak masuk adalah PPPK kesehatan, pendidikan, dan penyuluh pertanian,” terangnya.
Sementara itu, terkait teknis penunjukan serta kesesuaian kompetensi pegawai, Achmad menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan. (SUDUR/DIK)











