SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Magnetic Resonance Imaging (MRI) senilai Rp24 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2023 mulai menyeruak di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dugaan korupsi pengadaan alkes MRI di RSUD Mohammad Zyn muncul karena anggaran sebesar Rp24 miliar tersebut bersumber dari dana yang dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mohammad Zyn Sampang pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh koranmadura.com, pengadaan mesin MRI di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang masuk dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD. RBA BLUD merupakan dokumen strategis tahunan yang memuat rencana operasional, target kinerja, serta proyeksi pendapatan dan belanja BLUD.
“Pengadaan mesin MRI dilakukan di waktu zamannya Direktur Agus Akhmadi. Dan pengadaan alkes MRI itu tidak ditender,” ujar salah seorang narasumber kepada koranmadura.com yang identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia juga menyampaikan, dalam pengadaan alkes tersebut, pihak rumah sakit bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alkes. Ada beberapa perusahaan yang dihadirkan untuk melakukan presentasi mengenai mesin MRI, mulai dari harga, kenyamanan bagi dokter, hingga pemeliharaannya. Kebijakan lokal yang diambil pihak rumah sakit dalam pengadaan MRI disesuaikan dengan dokter spesialis yang menangani atau mengoperasikan alat tersebut.
“Proses pengadaannya itu semacam mini kontes. Kalau tidak salah, ada tiga sampai empat perusahaan yang waktu itu diundang untuk presentasi MRI. Kabarnya ada pemberian bonus dari perusahaan kepada pihak rumah sakit. Karena tidak ada lelang, ya ujung-ujungnya penunjukan langsung,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD Mohammad Zyn, Agus Akhmadi, saat dikonfirmasi media ini terkait pengadaan alkes MRI senilai Rp24 miliar yang tidak dilakukan melalui lelang atau tender, meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pejabat yang ada di RSUD Mohammad Zyn. Namun demikian, pihaknya menyampaikan kegiatan tersebut sudah mengacu pada aturan yang berlaku.
“Silakan ditanyakan kepada pejabat pengadaannya saja, njih. Karena saya sudah tidak di Sampang lagi. Pengadaannya sudah ada aturan Perpres-nya juga,” katanya.
Disinggung soal isu pemberian bonus dari perusahaan atau pihak penyedia kepada pihak rumah sakit, Agus Akhmadi meminta media ini untuk langsung melakukan konfirmasi kepada RSUD Mohammad Zyn Sampang.
“Saya tidak berani mengatakan itu benar atau tidaknya soal isu tersebut. Tanya saja kepada pejabat pengadaan. Di rumah sakit ada pejabat pengadaan, namanya Ibu Hunai,” tutupnya.
Sementara Humas dan Marketing RSUD Mohammad Zyn Sampang, Amin Jakfar, enggan berkomentar terkait dugaan korupsi pengadaan MRI. Bahkan, terkait mekanisme melalui pelelangan atau tidak, pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan.
“Kalau soal pengadaan MRI itu, saya sarankan langsung ke Kejaksaan. Nah soal itu (tender, red), saya pun kurang paham, mengingat di zamannya itu saya masih menjadi perawat. Saya pun masih satu tahun di Humas, jadi saya kurang tahu. Maka dari itu mohon konfirmasi ke Kejaksaan,” ujarnya singkat.
Baca: Dokter Ortopedi RSUD Mohammad Zyn Sampang Mundur, Pesannya Bikin Terkejut
Sekadar diketahui, menyeruaknya dugaan korupsi pengadaan alkes MRI yang dianggarkan senilai Rp24 miliar di RSUD Mohammad Zyn ini berkaitan dengan isi pesan curahan hati yang diduga berasal dari salah seorang dokter spesialis ortopedi, Pandunugrahadi. Ia mengaku tersinggung karena menerima surat panggilan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat MRI di RSUD Mohammad Zyn Sampang, meskipun berstatus sebagai saksi. Ia menegaskan tidak pernah meminta pengadaan alat MRI tersebut dan mempertanyakan mengapa dirinya yang dipanggil, sementara tidak ada dokter spesialis lain yang mengalami hal serupa.
Pada 2023 lalu, RSUD Mohammad Zyn Sampang melakukan program belanja pengadaan barang berupa mesin Magnetic Resonance Imaging (MRI) 1,5 Tesla. Anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan alkes tersebut sekitar Rp24 miliar yang bersumber dari dana BLUD.
Meski dianggarkan Rp24 miliar, pengadaan barang tersebut tidak ditender, melainkan menggunakan metode penunjukan langsung (PL). (MUHLIS/DIK)











