PAMEKASAN, koranmadura.com – Gerbong mutasi dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, dipastikan bakal kembali bergerak. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mencatat, ada empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2026 ini.
Bahkan, satu dari empat pejabat teras tersebut diketahui telah melepaskan jabatannya lebih awal untuk mengambil hak cuti panjang atau Masa Persiapan Pensiun (MPP).
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Pamekasan, Ach. Syaifurrahman, merinci daftar keempat pejabat strategis yang akan purnatugas tersebut, yakni:
Drs. Fathorrachan, M.Si (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian), terhitung pensiun mulai 1 April 2026.
Ajib Abdullah, ST, M.Si (Kepala Dinas Perhubungan), terhitung pensiun mulai 1 Juni 2026.
Achmad Sjaifudin, ST, MT (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja), terhitung pensiun pada Juli 2026.
Drs. Ach. Faisol (Inspektur Daerah), masa pensiun definitifnya jatuh pada 1 Januari 2027.
Khusus untuk Inspektur Daerah, Drs. Ach. Faisol, Syaifurrahman menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengambil hak MPP sejak 1 Januari 2026 kemarin, meski secara administratif masa pensiun resminya baru berlaku tahun depan (1 Januari 2027).
“Dalam Masa Persiapan Pensiun ini, pejabat yang bersangkutan otomatis melepas jabatan strukturalnya dan tidak lagi melaksanakan tugas kedinasan harian. Namun, statusnya tetap aktif sebagai PNS dan berhak menerima hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Syaifurrahman, Selasa, 24 Februari 2026.
Lebih lanjut ia menerangkan, hak MPP ini sudah diatur oleh undang-undang dan berlaku bagi seluruh PNS yang akan purnatugas, tidak terbatas hanya pada pejabat eselon II. Kebijakan ini diberikan sebagai masa transisi adaptasi agar pegawai secara psikologis tidak “kaget” atau mengalami post-power syndrome saat benar-benar pensiun.
Menyikapi kekosongan empat kursi jabatan penting tersebut, pihak BKPSDM memastikan mekanisme pengisian jabatan pengganti akan segera disiapkan dan disesuaikan dengan regulasi atau perundang-undangan yang berlaku. (Sudur/fine)










