PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta masyarakat proaktif melaporkan warung, kios, atau tempat lain yang kedapatan menjual minuman keras (miras). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan Call Center Polri 110 dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai kejadian, mulai dari kondisi darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat respons petugas kepolisian di lapangan,” ujar AKP Yoyok Hardianto saat menggelar doorstop ungkap kasus minuman keras di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Jalan Nyalaran, Senin, 2 Februari 2026.
Dia menjelaskan, Call Center 110 telah dilengkapi dengan fitur modern yang mampu menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan penanganan secara cepat dan tepat.
“Dengan sistem ini, laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan bersama polsek jajaran telah menggelar razia minuman keras di sejumlah wilayah, sebagai upaya menekan penyakit masyarakat, mengurangi potensi gangguan kamtibmas, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Menurut AKP Yoyok, razia miras merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Pamekasan.
“Dalam kegiatan razia, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya. (SUDUR/D4N)










