SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku kasus kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng beberapa waktu lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial L (50) diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kabupaten Sampang tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pascakejadian.
“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Sampang,” ujar AKP Agus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebila celurit, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, songkok warna abu-abu milik korban, serta sarung warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sekadar diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
Korban berinisial M (55) meninggal dunia di sekitar tempat kejadian perkara akibat luka bacok senjata tajam. (FATHOL ALIF/DIK)










