SUMENEP, koranmadura.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap motif kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng beberapa hari lalu.
Motif kasus tersebut terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku berinisial L di wilayah Kabupaten Sampang tanpa perlawanan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut polisi, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatannya secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban.
Selain itu, perbuatan tersebut diduga karena rasa cemburu, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.
“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, Senin, 2 Februari 2026.
Akibat perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sekadar diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Korban berinisial M (55) meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam.
Kasus ini berawal saat korban tengah mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah seorang warga. Setelah menaruh hasil panen, korban kembali menuju sawah dan di tengah perjalanan bertemu dengan pelaku berinisial L (50).
Tanpa diduga, pelaku menghampiri korban dan melakukan pembacokan menggunakan sebilah celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya tersungkur di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di TKP. Sementara pelaku sempat melarikan diri. (FATHOL ALIF/DIK)










