BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, telah mengetok palu anggaran sebesar Rp28,3 miliar dalam APBD Tahun 2026. Dana jumbo tersebut dialokasikan untuk membiayai gaji 2.286 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ribuan pegawai tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rinciannya, sebanyak 1.919 orang merupakan eks Tenaga Harian Lepas (THL) di luar Dinas Pendidikan dan Kesehatan dengan alokasi Rp23,7 miliar dari APBD murni.
Kemudian, terdapat 189 orang di lingkungan Dinas Pendidikan yang dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp2,3 miliar. Serta, 170 orang di Dinas Kesehatan yang gajinya dibebankan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan total Rp2,2 miliar.
“Anggaran ini belum termasuk untuk 101 tenaga PPPK Paruh Waktu di RSUD Syamrabu Bangkalan, karena pembiayaannya ditanggung mandiri oleh anggaran rumah sakit,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Ahmat Hafid, Rabu, 11 Februari 2026.
Nominal Gaji Tak Berubah Meski status kepegawaian telah beralih menjadi PPPK Paruh Waktu, Hafid menegaskan bahwa besaran gaji yang diterima para pegawai tersebut tidak mengalami kenaikan alias masih sama seperti saat mereka berstatus THL.
“Gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu nominalnya sama persis seperti sebelumnya saat masih THL. Itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Peternakan ini merinci, besaran gaji kotor yang diterima rata-rata berkisar Rp1.225.000 per bulan. Angka tersebut pun belum bersih karena masih harus dipotong untuk berbagai kewajiban premi asuransi.
“Gaji itu masih dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan jaminan sosial lainnya. Jadi, take home pay atau uang yang dibawa pulang bersih tidak utuh segitu,” paparnya.
Selain itu, Hafid juga menjelaskan perihal Tunjangan Kinerja (Tukin) yang tidak lagi diberikan. Menurutnya, penghapusan Tukin bagi tenaga non-ASN (sebelum diangkat PPPK) sudah dilakukan sejak tahun 2024 demi mematuhi regulasi.
“Dulu Tukin dihapus karena dinilai tidak sesuai aturan. Karena sekarang statusnya paruh waktu dan mengacu pada regulasi yang ada, mereka hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan kinerja,” pungkasnya. (MAHMUD/fine)











