SAMPANG, koranmadura.com – Pelaku pencurian sepeda motor asal Kabupaten Bangkalan berakhir ditangkap di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pelaku dibekuk jajaran Satreskrim Polres setempat kurang dari sehari setelah mengembat satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS di halaman Masjid Al-Ihsan, Panyiburan, Jalan Raya Jrengik, pada Minggu siang, 29 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo, mengatakan pihaknya telah mengamankan MB (36), pelaku pencurian asal Kampung Laok Songai, Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Sementara itu, kejadian bermula saat korban berinisial K (17), seorang mahasiswa asal Dusun Pangdangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, berhenti dalam perjalanan untuk menunaikan salat zuhur.
“Motor Honda Beat milik korban diparkirkan di halaman masjid. Usai salat, korban mendapati motornya sudah raib,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasi Humas Polres Sampang, korban kemudian melapor ke Polres Sampang, dan Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dan tidak sampai 24 jam, kurang lebih 7 jam lamanya yaitu sekitar pukul 19.00 WIB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan MB terduga pelaku curanmor di rumahnya,” ucapnya.
Dalam penangkapan MB, terduga pelaku tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat Sporty CBS hitam tahun 2025 milik korban K.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu unit Yamaha Nmax berwarna hitam dan satu buah mata kunci T yang digunakan pelaku. Serta satu HP Oppo A18 warna biru dan satu lembar angsuran Fifastra dan kunci kontak Honda,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menyatakan motif pelaku nekat mencuri karena ingin memiliki motor, lalu menjualnya kembali. Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku curanmor, yakni dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T.
“Terduga pelaku sudah diamankan tahanan Mapolres Sampang. Dan terduga pelaku diancam dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)










