PAMEKASAN, koranmadura.com – Aktivis yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendesak Polres setempat segera menetapkan tersangka dalam kasus balon udara bertuliskan merek rokok ilegal yang diduga milik atau didanai Marbol Group.
Balon udara tersebut sebelumnya diketahui terbang bebas dari Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, beberapa waktu lalu. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu Koordinator Aktivis Lingkar Melati Bersatu Pamekasan, Suja’i, menilai penanganan kasus itu terkesan lamban. Padahal, pada saat yang sama, aparat kepolisian gencar melakukan penindakan terhadap pelaku petasan di sejumlah wilayah di Kabupaten Pamekasan.
Ia menegaskan, hukum seharusnya ditegakkan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan maupun pendanaan balon udara tersebut.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda, apalagi sampai terkesan kebal hukum,” ungkap Suja’i, Senin, 30 Maret 2026.
Suja’i juga mendorong agar seluruh pihak yang terlibat, terutama penyandang dana, diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya mengancam akan menggelar aksi massa.
“Harapan kami, hukum ditegakkan tanpa memandang status sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, belum memberikan tanggapan secara detail terkait desakan tersebut.
“Tunggu ya, masih ada kegiatan,” singkatnya. (SUDUR/DIK)










