SAMPANG, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025 dan pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sampang, Senin, 30 Maret 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sampang, Forkopimda, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus pengesahan empat Raperda inisiatif yang dinilai penting dan strategis.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok, menyampaikan bahwa seluruh Raperda telah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Adapun empat Raperda inisiatif yang disahkan tersebut, yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Desa Wisata. Keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan 2025.
“Seluruh Raperda telah dibahas bersama OPD terkait serta proses harmonisasi telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Artinya semua Raperda itu sudah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, yang tertuang dalam surat resmi pada Januari hingga Februari 2026,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Bupati Sampang untuk segera mengajukan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur sebagai syarat pengundangan dalam Lembaran Daerah.
“Ini penting dilakukan agar Perda yang telah disahkan dapat segera berlaku efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Lebih jauh, Ketua Bapemperda itu mengaku, dengan disahkannya empat regulasi tersebut, diharapkan mampu memperkuat kebijakan daerah, khususnya dalam peningkatan layanan publik, pengentasan kemiskinan, pengelolaan lingkungan, serta pengembangan potensi desa wisata di Kabupaten Sampang.
Sementara itu, penyampaian LKPj Bupati Tahun 2025 disampaikan oleh Wakil Bupati Sampang, Achmad Mahfudz. Dalam sambutannya, pihaknya menyampaikan bahwa Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2025 tidak hanya menjadi ikhtisar dan seremonial, melainkan juga menjadi bahan evaluasi bersama atas capaian pembangunan selama setahun terakhir.
Selain itu, pihaknya mengapresiasi sinergi harmonis yang terjalin antara legislatif dan eksekutif, yang menjadi kunci lancarnya pembahasan regulasi-regulasi penting tersebut. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan komitmennya untuk segera menjalankan mandat dari Perda baru tersebut.
“Dengan disahkannya aturan mengenai penanggulangan kemiskinan dan desa wisata, diharapkan angka kemiskinan di Sampang dapat ditekan melalui penguatan ekonomi berbasis lokal yang memiliki payung hukum yang kuat dan berkelanjutan,” paparnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah telah menghasilkan penyempurnaan Raperda guna mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Kami berharap seluruh proses pembangunan di Kabupaten Sampang terus berjalan optimal demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat,” ungkapnya. (ADV/MUHLIS/DIK)









