PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur memusnahkan sekitar 8 ribu Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) invalid dan rusak di depan gedung Islamic Center, Rabu, 19 Desember 2018.
Pemusnahaan dengan cara dibakar itu berdasarkan surat edaran (instruksi) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor.470.13/11176/SJ yang diterima Pemkab Pamekasan pada 13 Desember 2018 kemarin.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan bahwa pemusnahkan e-KTP itu dilakukan tidak lain untuk memastikan tidak ada yang invalid di wilayahnya. “Untuk memberikan kepastian bahwa e-KTP yang invalid itu dimusnahkan,” ucap Baddrut Tamam.
Baddrut menambahkan, pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk respon cepat Pemkab Pemekasan terkait instruksi Kemendagri. “Bisa disaksikan bersama bahwa ini adalah bukti nyata respon cepat pemerintah terhadap intruksi kementerian,” jelasnya.
Pantauan, pemusnahan e-KTP dilalakukan oleh Bupati Baddrut Tamam dan Wakil Bupati Raja’e yang didampingi OPD, Polres dan Dandim Pamekasan. (SUDUR/SOE/DIK)