PROBOLINGGO, koranmadura.com – Seorang bapak warga Leces, Kabupaten Probolinggo tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Akibat perbuatannya, SM pria 54 tahun itu harus berurusan dengan hukum setelah sitrinya sendiri melaporkannya ke polisi.
Bapak bejat itu mengaku bahwa perbuatan yang dia lakukan atas dasar khilaf. “Saya bernafsu saat melihat anak saya di rumah sendirian. Apalagi anak saya itu kan sudah janda. Mungkin karena khilaf, saya kemudian nekat menidurinya,” ujar tersangka kepada polisi di Polres Probolinggo, Jumat, 21 Desember 2018.
Tersangka mengaku tiga kali memperkosa anaknya yang berusia 20 tahun itu. Ia selalu melakukannya saat rumah dalam keadaan sepi atau saat istrinya sedang keluar.
Perbuatan tersangka terbongkar saat istrinya curiga melihat kondisi perut anaknya yang membesar. Saat awal ditanya ibunya, korban tak mengaku. Namun pada akhirnya korban mengaku telah hamil 2 bulan karena perbuatan bapaknya. Tanpa berpikir panjang, ibu korban disertai pamannya langsung melapor ke polisi.
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan modus yang digunakan tersangka untuk membungkam korban yakni dengan mengancam korban.
“Korban akan dipukuli jika aksi bejat bapaknya diceritakan kepada orang lain, termasuk ibu kandung dan keluarganya. Atas perbuatannya, tersangka kami ancam pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Eddwi. (DETIK.com/DIK)