PAMEKASAN – Dua orang oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Pamekasan diblacklist (dimasukkan dalam daftar hitam) dan tidak bisa mengajukan tunjangan profesi guru (sertifikasi) secara permanen.
Masing-masing berinisial AS dan SR guru, SD Negeri I, Barurambat Kota (Barkot). Kedua oknum guru itu diblacklist sebagai penerima tunjangan profesi karena diketahui memanipulasi persyaratan sertifikasi, yaitu menggunakan ijazah Sarjana Strata 1 (S-1) dari Universitas PGRI Adi Buana (Unipa) Surabaya yang belakangan diketahui palsu.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Muh. Yusuf Suhartono menyatakan sudah memanggil kedua guru itu beberapa waktu lalu. Dalam pemanggilan itu, keduanya mengakui bahwa ijazah yang digunakan palsu. Dengan demikian, ia dipastikan dicoret dan tidak bisa mengusulkan lagi sebagai penerima tunjangan profesi sampai ia pensiun.
Dijelaskan ketentuan ini merupakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008. Yaitu, bagi guru yang sudah mendapat sertifikasi dan ternyata di kemudian hari ditemukan manipulasi persyaratan maka sertifikasinya akan dicabut permanen.
Sedangkan bagi guru yang masih akan mengajukan dan kedapatan ada data yang dimanipulasi maka pengajuan ditolak, dan tak kan pernah bisa mengajukan lagi, sebab sudah diblacklist.
Yusuf menjelaskan dari pemeriksaan terhadap kedua guru ini diketahui bahwa mereka tidak berniat membeli ijazah palsu. Namun karena ada seseorang yang menawarkan jasa, keduanya tergoda hingga membeli ijazah yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Kedua guru ini mengaku tidak pernah ada niat untuk mencari ijazah palsu. Tetapi karena ada orang yang menawarkan, maka keduanya tergiur,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan proses lebih lanjut kepada penegak hukum, karena sudah masuk ke ranah hukum. Mengenai saksi lebih lanjut, pihaknya masih akan melihat perkembangan lebih lanjut dan masih membahas bersama jajarannya.
Dugaan pemalsuan ijazah ini terungkap saat keduanya mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bersama ratusan guru se Jawa Timur di Surabaya beberapa waktu lalu.
Saat itu, terdapat beberapa ijazah yang mencurigakan terutama yang diterbitkan Unipa. Panitia PLPG akhirnya menghubungi pihak Unipa untuk memastikan keaslian ijazah mereka. Hasilnya, ijazah itu tidak diakui dan dipastikan palsu.
Atas temuan itu, pihak Unipa Surabaya langsung melapor ke Mapolda Jawa Timur pada Kamis (5/9) lalu. Dalam laporan itu, pihak Unipa menyatakan tidak ada daftar dua nama guru asal Pamekasan itu di daftar database seluruh mahasiswa alumni Unipa, meski keduanya saat ini memiliki ijazah S1 dari kampus tersebut.
Hal inilah yang menjadi dasar pihak Unipa mengajukan laporan tersebut ke Polda Jatim. Tidak hanya dua guru itu saja, Unipa juga melaporkan beberapa guru lainnya dari beberapa daerah di Jatim, yang mempunyai kasus serupa. Di antaranya, satu guru asal Sumenep, satu guru asal Bangkalan, tiga guru asal Mojokerto, dan beberapa guru dari daerah lain. (uzi/muj/rah)