PAMEKASAN, koranmadura.com- Sejak tahun 2017 sampai 2018, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak terserap.
Kepala Disnakertrans Pamekasan, Arif Handayani mengakui kalau hibah DBHCHT memang tidak terserap. Salah satu penyebabnya karena terganjal regulasi.
“Kita siap semua, penerima sudah ada, kebutuhan barang sudah ada. Namun, begitu mau lelang pengadaan barangnya, ada ketentuan penerima itu harus orang miskin berdasarkan Bank Data dari Kemensos. Kemudian saya minta Dinas Sosial untuk verifikasi, ternyata calon penerima yang sudah masuk tidak semuanya masuk ke bank data Kemensos,” kata Arif Handayani, Rabu, 6 Februari 2019.
Akibatnya, dana hibah tersebut tidak bisa direalisasikan. Padahal, pihaknya telah menerima banyak proposal pengajuan dari masyarakat.
“Calon-calon penerima itu ngirim proposal ke kita. Kita buatkan surat Keputusan Bupati, kita selesai semua, tapi menit-menit akhir ada ketentuan dari propinsi bahwa penerima dana hibah harus sesuai dengah data Kemensos, sama dengan tahun lalu,” tambahnya.
Diakuinya, untuk tahun ini pihaknya sudah menerima DBHCHT sekitar Rp 200 juta. Bantuan itu bukan berupa barang, melainkan uang. “Kalau dulu itu uang dan barang. Sekarang ada bantuan berupa uang dari DBHCH sekitar Rp 200 juta, tapi bukan dengan alatnya,” ujarnya. (SUDUR/SOE/VEM)