• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Ini Aturan Main Posting di Internet saat Masa Tenang Pemilu

Koran Madura by Koran Madura
25/03/2019
in Berita Utama, Nasional, Pileg, Pilpres, Politik
Ini Aturan Main Posting di Internet saat Masa Tenang Pemilu

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja. (viva.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranmadura.com– Masa tenang Pemilu akan dimulai sejak tanggal 14 hingga 16 April 2019. Pada saat itu, semuanya harus dalam keadaan tenang. Terutama kegiatan-kegiatan yang berbau kampanye. Bagaimana aturan main posting di internet saat masa tenang?

Untuk mengatur aturan main tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilu, sejumlah platform internet serta perwakilan timses pemenangan paslon membahas mekanisme masa tenang di dunia maya. Pertemuan itu disepakati, iklan kampanye tidak boleh muncul di seluruh platform.

Dalam pertemuan itu, sejumlah platform yang hadir adalah Google, Twitter, Facebook, Bigo Live, Live Me, dan Kwai Go.

“Maka kami meminta seluruh platform untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Ini siapa saja, baik dari peserta Pemilu, simpatisan, dan penyelenggara,” kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.

BacaJuga :

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Sementara itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa jika masih ada iklan-iklan politik saat masa tenang, Kominfo secara tegas akan memberikan sanksi kepada platform tersebut. Bahkan Kominfo mengancam akan menutup platform yang melanggar aturan.

Menurut Semuel, iklan di dunia maya mengikuti apa yang terjadi di dunia nyata. Saat masa tenang, iklan di TV dan Radio sudah tidak boleh ditayangkan lagi.

Ditanya soal postingan di dunia mya, Semuel mengatakan tidak dilarang. Sala satu alasanya, karena adanya aturan mengenai kebebasan hak berbicara. Namun khusus untuk tim kampanye resmi, selama masa tenang tetap dilarang posting di media sosial.

“Kalau tim kampanye yang terdaftar itu dilarang. Kalau masyarakat kami tidak bisa membatasi. Kalau tim resmi itu ada terdaftar, akun-akunnya terdaftar,” ujarnya.

Dia mengatakan, setiap calon pasangan mendaftarkan 10 akun per-platform di KPU. Masa tenang Pemilu akan diselenggarakan sejak 14 hingga 16 April 2019. (viva.co.id/SOE/DIK)

Tags: Aturan Main IklanMasa Tenang.pemilu 2019Platform
Next Post
Dishub Sumenep Ungkap Biang Kerusakan Kapal DBS III

Apa Kabar Kapal DBS III?

Trending

  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi