PAMEKASAN – Honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pamekasan untuk bulan September belum dicairkan oleh Komisi Kemilihan Umum (KPU) setempat. Belum diketahui alasan pasti mengapa honor tersebut belum disalurkan.
Ketua PPK Kecamatan Waru, Syafiuddinmengatakan seluruh PPK di 13 kecamatan belum mendapat honor untuk jatah bulan kesembilan (September), padahal Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sudah diserahkan ke KPU setempat, sebagai syarat pencairan.
Kondisi tersebut menyebabkan terganggunya kinerja panitia pemilihan dalam menfasilitasi pelaksanaan tahapan berupa pemutakhiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg).
Salah seorang anggota PPK Proppo, Mohammad Elman mengatakan seharusnya honor PPK dan PPS sudah disalurkan selambatnya setiap tanggal 25. Keterlambatan penyaluran honor itu, tidak disertai penjelasan resmi dari KPU setempat.
“Kami sering mendapat pertanyaan dari teman-teman di desa, dan kami jelaskan bahwa KPU belum memberi penjelasan resmi tentang keterlambatan itu,” katanya.
Sekretaris KPU Pamekasan, Bambang Khairul Huda menjelaskan keterlambatan pecairan honor itu disebabkan ada dua kecamatan yang belum menyerahkan berkas pencairan, yaitu Kecamatan Palengan dan Kadur. Hal itu berdampak pada terhambatnya pencairan honor semua PPK di Pamekasan.
“Pengajuan pencairan honor itu satu paket. Sehingga ketika ada satu PPK yang belum melengkapi berkas pencairannya, kami tidak bisa mengurus,” kata Khairul Huda.
Ia sudah berkoordinasi dengan kedua PPK yang belum menyerahkan berkas pencairan honornya, dan meminta keduanya segera melengkapi berkas tersebut. (oni/muj/rah)