SUMENEP, koranmadura.com – Sekitar 4 ribu karyawan perysahaan di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari perusahaan tempat mereka kerja.
Sesuai data di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, secara keseluruhan jumlah karyawan perusahaan, baik kecil, sedang hingga besar, di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura ini ialah 29.426 orang.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumenep, Ach. Kamarul Alam, jumlah tersebut di luar karyawan UMKM. Sebab yang tercatat hanya karyawan perusahaan formal-swasta.
“Dari jumlah karyawan itu, yang masih mendapat gaji di bawah UMK sekitar 4 ribuan. Rata-rata yang bekerja di perusahaan kecil. Kalau perusahaan menengah ke atas, sudah membayar sesuai UMK,” ungkapnya.
Perusahaan kecil yang dimaksud ialah perusahaan yang jumlah karyawannya di bawah 25 orang, seperti toko. Di Sumenep, lanjutnya, jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kecil jumlahnya sekitar 18 ribuan.
Jika dibanding tahun sebelumnya, pria yang akrab disapa Alam ini menyampaikan bahwa, jumlah karyawan yang masih mendapat gaji di bawah UMK mengalami penurunan. “Tahun lalu angkanya masih sekitar 2 ribuan,” tambah dia.
Sekadar diketahui, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.801.406. Besaran UMK tersebut naik dibanding UMK tahun 2018 yang “hanya” Rp 1.645.146. FATHOL ALIF/SOE/VEM