SUMENEP, koranmadura.com – Gerakan Pemuda Ansor Sumenep, Madura, mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh oleh GP Ansor Pamekasan melaporkan Umar Hamdan Karrar kepada Polda Jawa Timur.
Palaporan ini berkaitan dengan postingan Umar di media sosial Facebook yang mempelintir doa KH Mustofa Bisri atau Gus Mus. Postingan yang diduga kuat menghina ulama kharismatik tersebut viral dan memancing amarah publik, termasuk warga nahdliyin. GP Ansor Pamekasan secara resmi melaporkan Umar ke Polda Jatim, Jumat, 31 Mei 2019.
“Kami mendukung penuh langkah hukum PC GP Ansor Pamekasan yang melaporkan Umar Hamdan Karrar ke Polda Jatim. Sebab sikap tak berakhlak Umar telah mencederai kami. Apalagi mempelintir doa ulama sekaliber Gus Mus,” kata Ketua GP Ansor Sumenep, M Muhri, Sabtu, 1 Juni 2019.
Menurut mantan Ketum PC PMII Sumenep ini, tren manusia kekinian memang mudah menghina, mencela hingga mengumpat. Setelah viral dan berpotensi jadi kasus hukum, minta maaf.
“Anehnya lagi, setelah bikin hoaks, mencaci orang hingga viral dan berpotensi jadi kasus hukum baru minta maaf. Bagi saya, sikap seperti itu tidak benar,” tegas pria yang terpilih sebagai anggota DPRD Sumenep ini.
Muhri pun berharap kepada semua orang agar belajar santun dalam segala hal. “Jangan mudah terprovokasi, mengobral murah kata-kata kotor hingga bikin hoaks yang bikin gaduh. Apalagi menghina para ulama sepuh NU,” pungkas Muhri.
Diketahui masalah ini berawal dari postingan Umar Hamdan yang merupakan tokoh Aliansi Ulama Madura (Auma). Ia memposting pernyataan Gus Mus yang dipelintir. Bahkan ia menganggap Gus Mus mendoakan Indonesia hancur. (SOE/DIK/ROS)