SAMPANG, koranmadura.com – Tarif sewa stan dan pemakaian lapangan Wijaya Kusuma dalam acara pasar rakyat Sampang Sepoloh Areh (SSA) yang berlangsung 3-14 November 2019 dinilai terlalu minim oleh Komisi II DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Pihak ketiga tidak ada MoU dengan pihak Pemkab, malah sewanya hanya Rp 5 juta selama 10 hari ke Disporabudpar, tarifnya terlalu minim. Belum lagi kerusakan fasilitas umum lapangan, kalau nanti Pemkab habiskan biaya sampai Rp 4 juta, ya mending tidak usah digelar kegiatan seperti itu, kecuali untuk kegiatan peningkatan prestasi Sampang. Ini kan orientasi bisnis,” kata Anggota Komisi II DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin kepada koranmadura.com, Kamis, 14 November 2019.
Seharusnya, kata Agus, sapaan akrabnya, ada regulasi yang jelas terkait tarif sewa stan dan lapangan. “Perlu ada perubahan tarifnya dengan mengubah Perda soal retribusi jasa umum, usaha dan restribusi jasa lain,” tambahnya
Plt Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Imam Sanusi saat dikonfirmasi mengaku, SSA dikelola oleh pihak ketiga dengan sewa pemakaian lapangan Wijaya Kusuma senilai Rp 5 juta selama 10 hari. Katanya, penyewaan fasilitas lapangan sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
“Intinya sewa lapangan Rp 500 ribu per hari. Sehingga Perda ini perlu direvisi yang disesuaikan dengan bentuk kegiatan. Sementara di Perdanya, siapapun dan untuk apapun sewanya tetap sebesar Rp 500 ribu per harinya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengaku, selain terdapat retribusi jasa umum, juga terdapat pajak hiburan senilai Rp 5 juta yang ditangani oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) setempat dan biaya kebersihan Rp 1,5 juta selama acara berlangsung.
“Untuk biaya ganti kerusakan fasum dibebankan ke penyewa. Sementara ini terdapat dua titik kerusakan di arena lintasan lari, tapi kami belum lihat secara keseluruhan karena acara masih berlangsung,” jelasnya.
Disinggung soal sewa stan senilai Rp 2 juta. pihaknya mengaku dalam sistem penyewaan tersebut tidak tertuang dalam peraturan secara tertulis seperti MoU.
“Kalau parkir kami tidak tahu, itu Dishub yang mepunyai kewenangan, kewenangan kami hanya sewa lapangan tapi nanti juga diserahkan ke BP2KAD. Yang pajak hiburan dikelola BP2KAD langsung. Kami belum mengetahui pasti ada regulasinya sewa stand itu, tapi yang jelas tidak ada MoU dalam sewa stand,” tuturnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data yang didapat, jumlah stand yang ada di pasar rakyat Sampang Sapoloh Areh yaitu sebanyak 245 stand dengan rincian 61 sarnavil OPD, 30 stand gratis UMKM, 12 gratis umum, 90 umum, 12 area sponsor, 40 stand PKL. Stand yang dikenakan tarif sewa R 2 juta yaitu 61 stand Sarnavil OPD. (MUHLIS/SOE/DIK)