KORANMADURA.com – Polda Jatim melakukan penggerebekan prostitusi berkedok karaoke keluarga. Dalam kasus ini, polisi mengamankan belasan LC dan menetapkan seorang muncikari atau mami sebagai tersangka.
Lalu, berapa tarif yang dipatok pelaku dalam sekali layanan? Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan Mami berinisial D ini mematok tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Bahkan, Mami D mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu untuk satu anak buah yang ditawarkan.
“Sekali aksi dibayar 500 sampai 1,5 juta. Dalam sekali, dia memperoleh 300 ribu. Ini berjalan sudah cukup sering. Modusnya, mami ini mencarikan LC pelanggan, dan bertemu dengan LC-nya. Dari situ dilakukan transaksi,” kata Pitra di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (19/12/2019).
Pitra menambahkan meskipun berkedok sebagai karaoke keluarga, namun prostitusi juga dilakukan di dalam karaoke. Polisi mengaku akan mendalami hal ini untuk mencari pelaku lainnya.
“Tim Jatanras dapat informasi dari masyarakat ada tempat prostitusi berkedok karaoke keluarga, DB di Sawahan Surabaya. Mereka menemukan di tempat itu yang tadi karaoke keluarga, ternyata di balik itu ada kegiatan esek-esek Kita menemukan orangnya berikut dengan barang bukti seperti pakaian dalam dan sebagainya. Ada saksi yang mengatakan di sana ada kegiatan asusila,” papar Pitra.
“Kita kembangkan. Tapi yang kita temukan dia (Mami D) sendiri. Yang kita temukan keterangan inisial D ini aksinya sendiri. Prostitusinya dilakukan di gedung itu,” imbuhnya.
Rencananya, polisi akan memanggil pemilik karaoke. Pitra mengatakan akan mendalami adanya kesengajaan mengubah tempat hiburan menjadi prostitusi.
“Kami menetapkan satu tersangka, seorang mami, inisial D dan selama ini melakukan aksi. Ini mengelabui kami, seolah tempat karaoke keluarga, tapi melakukan kegiatan prostitusi. Sementara kami masih kembangkan di sana. Praktiknya sudah sering. Pemilik kita panggil sebagai saksi, jika ada kesengajaan. Tapi tersangkanya baru 1 orang,” jelas Pitra.
Sementara itu, tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
“Sekarang tersangka ini kita kenakan dua pasal dengan ancaman 1 sampai 1,5 tahun, tapi ditahan karena pasal khusus,” pungkasnya. (detik.com/ROS/VEM)