KORANMADURA.com – Sebuah tempat karaoke di Surabaya, Arjuna Pub & Karaoke menawarkan jasa prostitusi. Seorang mami atau orang yang menawarkan jasa prostitusi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Mami Christiani atau Sanny memiliki modus menawarkan tersangka lewat aplikasi pesan.
“Modus tersangka yaitu menawarkan perbuatan asusila melalui aplikasi pesan kepada tamu, menawarkan LC atau pemandu lagu yang bisa melakukan layanan berhubungan asusila atau intim sebagaimana layaknya suami istri,” papar Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu, 19 Agustus 2020.
Truno menambahkan di karaoke tersebut, Mami Sanny merupakan waiters. Namun, dia juga memiliki job lain sebagai mami. Truno menyebut Mami Sanny memiliki dua anak buah.
“Kaitannya dengan tempat tersebut sebagai waiters, yang profesinya sebagai mami atau orang yang menawarkan jasa asusila. Untuk sejauh ini ada dua korban yakni pemandu lagu atau LC. Mereka berusia 40 tahun dan 28,” lanjut Truno.
Truno menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp 1,4 juta dan Rp 4,5 juta.
“Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun,” pungkas Truno. (DETIK.com/ROS/DIK)