PAMEKASAN, koranmadura.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tak jadi periprotas tahun 2020.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, lebih memprioritaskan revisi pembahasann Raperda tentang Tata Niaga Tembakau yang saat ini tahap pembahasan pasal demi pasal.
Anggota DPRD Pamekasan, Hamidi menyampaikan saat ini para wakil rakyat tengah fokus menyelesaikan pembahasan Raperda yang menyangkut hukum dan ekonomi. Misalnya, revisi Raperda Tata Niaga Tembakau.
“Sementara Raperda Pesantren belum menjadi prioritas,” kata Hamidi, 10 September 2020.
Menurutnya, Raperda pesantren memang harus diperjuangkan karena representasi tentang undang-undang pesantren di Indonesia.
“Raperda pesantren ini harus diperjuangkan, selain karena representasi undang-undang pesantren, pesantren memliki kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia,” terangnya.(RIDWAN/ROS/VEM)