SUMENEP, koranmadura.com – Selama tahun 2020 berjalan, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengungkap sebanyak 68 kasus pasar gelap peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Darman, dalam sesi konferensi pers usai pelaksanaan Apel Kampanye Menggunakan Masker dan Deklarasi Anti Narkoba di halaman Mapolres, Kamis, 10 September 2020.
Menurut orang nomor satu di lingkungan Mapolres Sumenep itu, dari 68 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, pihaknya menangkap sebanyak 100 orang tersangka.
Dari 100 tersangka, sambung dia, sebanyak 22 tersangka statusnya sebagai pengedar, 35 bertindak sebagai kurir, dan sisanya sebanyak 52 sebagai pengguna.
Kemudian, sambung Darman, dari 100 tersangka itu, berdasarkan klasifikasi umurnya, sebanyak 25 masih antara 15 sampai 24 tahun. “Data ini menunjukkan, bahwa generasi muda ini sudah terpapar narkoba,” papar dia.
Dengan dilaksnakannya deklarasi anti narkoba oleh jajaran Forkopimda, BNNK, instansi terkait lainnya, dan elemen masyarakat, peredaran narkoba di Sumenep dapat ditekan.
“Saya berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, turut serta memerangi peredaran narkoba. Sehinhga ke depan peredarannya bisa kita tekan bersama-sama,” tambahnya. (FATHOL ALIF/SOE)