PAMEKASAN, koranmadura.com – Kapala Satpol PP Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kusairi, menyebut, wisata Bukit Bintang di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan tidak mengantongi izin wisata.
Menurutnya, ada peraturan yang dilanggar oleh pengelola. Pertama, izin yang diajukan Kedai Kopi, bukan wisata.
“Izinnya kedai kopi, tetapi di lapangan banyak space, sehingga kami menganggap ini bukan kedai lagi, tapi wisata,” ungkap Kusairi, Senin, 5 Oktober 2020.
Kusairi memastikan, wisata Bukit Bintang ditutup secara permanen. Penutupan ditandai dengan pemasangan Banner.
“Tidak boleh buka, karena ditutup secara permanen,” teranganya.
Sebelumnya, ratusan massa melakukan aksi demontrasi di lokasi wisata Bukit Bintang. Bahkan massa aksi membakar fasilitas yang ada.
Dalam tuntutannya, massa menyebut wisata Bukit Bintang rentan jadi pemicu kemaksiatan. Selain membakar fasilitas wisata itu, mereka juga menutup paksa Bukit Bintang yang berdekatan dengan Pondok Pesantren besar di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan. (RIDWAN/ROS/VEM)