SUMENEP, koranmadura.com – Durahman Warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria 44 tahun itu ditangkap saat hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu saat berada di halaman rumah warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep, Senin, 5 Oktober 2020.
“Dia ditangkap sekira pukul 23.30 Wib,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa, 7 Oktober 2020.
Dikatakan, terungkapnya aksi pelaku setelah Polisi mendapatkan informasi jika terdapat seseorang dari Kabupaten Sampang hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep.
Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terlapor. Saat itu petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,02 gram.
“Barang tersebut dibungkus dengan kertas Alumunium Foil dan sobekan plastik warna hitam,” jelas Widi.
Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti diatas, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia warna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Durahman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)