PAMEKASAN – Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Kabupaten, Pamekasan belum membuahkan hasil yang maksimal. Para pedagang itu hanya tertib pada saat dilakukan penertiban dan setelah itu, mereka kembali berjualan di tempat yang sama. Ketidakberhasilan penertiban itu karena tidak diimbangi dengan solusi yang tidak merugikan para PKL.
Kemarin (Rabu, 22/1), Satpol PP kembali melakukan penertiban para pedagang tersebut. Para pedagang yang berjualan di badan trotoar diperintahkan untuk pindah ke dalam komplek pertokoan Citra Logam Mulia (CLM). Petugas Pol PP mengangkut lapak dan barang para pedagang itu ke halaman komplek pertokoan tersebut.
Penertiban dilakukan karena aktivitas PKL dinilai telah menggangu kenyamanan para pejalan kaki di badan trotoar. Mereka berjualan tidak menyisakan tempat untuk pejalan kaki. Mereka juga dianggap sebagai salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas di Jalan Kabupaten.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengakui upaya penertiban yang dilakukan institusinya tidak membuahkan hasil yang maksimal dan para PKL itu tidak pernnah jera untuk berjualan di tempat yang dilarang untuk mereka tersebut. ”Umumnya PKL yang tidak mau dipindah, setelah ditertibkan kembali lagi berjualan di badan trotoar. Kondisi ini sudah lama terjadi,” katanya.
Ia mengatakan belum menemukan jalan terbaik agar para pedagang itu tidak lagi kembali ke tempat itu untuk berjualan. Namun, pihaknya masih berencana untuk membangun pos khusus untuk Pol PP di sekitar jalur tersebut agar para pedagang itu tidak kembali berjualan di trotoar Jalan Kabupaten.
Yusuf mengatakan para pedagang itu sudah ditawari untuk dipindah ke pasar resmi milik pemerintah, yakni Pasar 17 Agustus di Jalan Pintu Gerbang. Namun, tawaran itu mereka tolak karena pasar tersebut merupakan tempat mereka kulakan sehingga tidak mungkin mereka berjualan di tempat tersebut.
Diakuinya selama ini satpol PP hanya memiliki kewenangan untuk melakukan razia dan penertiban terhadap sesuatu yang dianggap melanggar Peraturan Daerah. Namun pihaknya tidak bisa memberikan solusi agar PKL tidak lagi berjualan di lokasi yang melanggar. ”Tugas kami hanya malakukan penertiban terhadap semua kegiatan yang melanggar perda termasuk PKL itu, Namun, kami tidak memiliki kewenangan mencari solusi agar PKL itu mau pindah ketempat yang telah disiapkan,” katanya
Untuk menyelesaikan persoalan PKL itu diperlukan kerjasama pihak-pihak yang berkaitan dengan pembinaan PKL. Sementara ini, solusi yang ada masih sebatas rencana pemindahan mereka ke Pasar 17 Agustus dan belum ada tawaran solusi lainnya. Namun, kata Yusuf, saat ini telah ada tim yang secara khusus membahas persoalan tersebut dan diharapkan segera ada rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti. Sehingga Satpol PP tidak hanya mengurusi penertiban PKL di Jalan Kabupaten, namun bisa melakukan tugas lainnya yang juga cukup penting.