BANGKALAN – Kasus kriminal di wilayah hukum Bangkalan harus menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. Apalagi selama sebulan terakhir, sebanyak 11 tersangka diamankan petugas kepolisian sejak awal Januari hingga hari ini. Dari 11 tersangka tersebut, 6 diantaranya merupakan tersangka kasus perjudian, 4 lainnya adalah kasus kepemilikan sajam tanpa izin, dan 1 lainnya merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).
“Untuk ke-6 tersangka perjudian itu berhasil diamankan oleh Polsek jajaran dari kawasan Kwanyar, Tanah Merah, Tanjung Bumi, Labang, dan Arosbaya,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistyono.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, alat rekap togel dan sebagainya. Selama tiga pekan ini, membuktikan aktivitas perjudian di wilayah setempat masih sangat marak. Dengan demikian, intensitas pengamanan di daerah yang berpotensi terjadi aksi perjudian perlu ditingkatkan.
“Kondisi semcam ini menggambarkan bahwa kasus perjudian masih marak, karenanya saya memerintahkan kepada Polsek jajaran untuk terus memburu para pelakunya, sebab selain meresahkan, masalah perjudian ini juga menjadi atensi pimpinan Polri,” terangnya.
Selain kasus perjudian tersebut, 4 tersangka kasus kepemilikan sajam tanpa izin juga turut diamankan selama beberapa kali operasi Cipta Kondisi dilakukan aparat kepolisian. Mirisnya, kasus kepemilikan sajam didominasi para remaja, bahkan diantaranya masih anak di bawah umur. Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum dan menunggu vonis hakim, untuk menerima ganjaran atas tindakan kriminalnya.
“Keempat pelaku rata-rata masih pemuda bahkan satu diantaranya di bawah umur. Yang di bawah umur ini terancam putus sekolah karena kasus ini,” tandasnya.