SAMPANG – Calon anggota legislatif Partai Gerindra, Fauzan Adima, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga saat ini belum dianulir sebagai Caleg 2014. KPU belum bisa menganulir yang bersangkutan sebagai caleg karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozaq, Rabu (22/1). “Kita masih belum bisa secara langsung mencoretnya karena belum ada kekuatan hukum,” ucapnya kepada Koran Madura. Anggota komisi A tersebut, Senin, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Untuk mencoret yang bersangkutan sebagai caleg, KPU mengunggu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang. “Meskipun tersangka sudah ditahan kalau belum ada keputusan dari PN kita tidak bisa mencoret, “ujarnya.
Jika yang bersangkutan telah divonis kurungan penjara minimal lima tahun, KPU baru bisa mencoret caleg tersebut. “Ya kita masih nunggu terlebih dahulu keputusan PN, kalau ada kita coret. Karena sekarang ini masih nunggu proses kelanjutan,” tutur Rozaq.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang Addy Imansyah saat dikonfirmasi mengaku tidak bisa memberikan komentar lebih jauh, karena bukan wewenangnya. “Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena penanganannya ini bukan kewenangan Panwaslu,” terangnya melalui pesan singkat.
Terkait dengan alat peraga yang masih bertebaran, pihaknya bersama satpol PP akan terus melanjutkan proses penertiban alat peraga yang masuk kategori pelanggaran administratif yang sudah direkomendasikan kepada pemerintah daerah.
“Kami dengan Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan dan penertiban terhadap APK yang dipasang per tanggal 15 Jan 2014,” katanya. Namun, panwaslu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan parpol dan stake holder di seluruh wilayah kabupaten untuk menyamakan persepsi tentang substansi PKPU No 15 tahun 2013.