SUMENEP – KH Baharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, di peradilkan ke Pengadilan Negeri setempat oleh Supandi (45) seorang pekerja swasta. Ia diduga punya hutang sebesar Rp 20 juta dan tidak mengakui.
Dalam gugatannya, Supandi meminta kekurangan uang sebesar Rp 20 juta yang dipinjam tergugat, karena tergugat pernah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp 30 juta, dan tergugat sudah mengembalikan sebesar Rp 10 juta.
Sementara sisanya sebesar Rp 20 juta oleh tergugat tidak diakui, sehingga kasus perdata tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. “Saya kesal dengan perilaku tergugat yang sok itu. Masak sudah dibantu dikasih pinjaman malah mangkir dan mengaku tidak punya hutang,” kata Supandi.
Kasus hutang piutang tersebut terjadi pada tahun 2010 lalu. Tergugat meminjam uang sebesar Rp 30 juta pada penggugat. Sesuai dengan waktu yang ditentukan tergugat membayar hutang tersebut sebesar Rp 10 juta pada penggugat.
Sisanya tergugat berjanji akan dibayar kemudian, namun hingga waktu yang ditentukan tiba, tergugat tidak membayar sisa hutangnya, tergugat mengaku sudah tidak memiliki tanggungan hutang pada penggugat.
Meski penggugat sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan pada tergugat, namun tergugat tetap tidak mau mengakui sisa hutangnya itu. Sehingga penggugat melaporkan kejadian tersebut pada Pengadilan Negeri Sumenep.
Kemudian Setelah proses hukum berjalan di PN Sumenep, tergugat Baharuddin kalah, dan pengadilan menetapkan tergugat punya tanggungan hutang pada penggugat. Karena tidak puas dengan putusan pengadilan, tergugat mengajukan banding atau kasasi ke MA, akan tetapi upaya banding kembali kalah karena ditolak oleh MA.
Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Sumenep bernomor W14.U15/62/Pdt/1/2014 tentang Pemberitahuan Putusan Kasasi Perkara Perdata Nomor 08/Pdt.G/2011/PN. Smp. yang diterima Supandi sebagai penggugat, permohonan kasasi yang diajukan Baharuddin ditolak oleh MA , sehingga tergugatharus melunasi sisa hutangnya pada penggugat.
“Kalau Baharuddin tahu putusan ini, dia harus sesegera mungkin melaksanakan putusan hukum yang sudah inkracht itu, dan membayar tanggungannya pada saya, tapi kok belum ada tanda-tanda dia mau bayar sisa hutangnya,” terangnya.
Supandi menambahkan, jika dalam tempo beberapa hari pasca putusan pengadilan tergugat belum juga belum membayar sisa hutangnya sebesar Rp 20 juta. Maka pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan tergugat lewat jalur pidana, karena tergugat sudah mangkir terhadap putusan pengadilan.
Tidak hanya itu, Supandi juga mengancam akan melaporkan beberapa saksi palsu yang dihadirkan tergugat saat persidangan. Tergugat dengan berbagai kebohongannya telah memanfaatkan masyarakat awam, untuk dijadikan saksi dalam perkara tersebut, padahal mereka tidak tahu menahu tentang persoalan itu.
Sementara itu, ketua DPC PPP ini saat dikonfirmasi melaui telepon selulernya, mengaku belum menerima surat putusan dari PN tentang putusan MA itu. Dan pihaknya mengaku siap membayar hutang tersebut jika sudah ada sudah putusan dari MA.