SURABAYA – Nyanyian mantan Ketua Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Jawa Timur Fathorrasjid tentang skandal penanganan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim 2008 silam menjadi bola panas.
Desakan untuk mengungkap orang-orang yang ikut menikmati dana hibah sebesar Rp277 miliar tersebut terus mengalir dari berbagai penjuru, terutama orang yang dikenal dengan pejabat kepolisian dan kejaksaan yang berupaya untuk menyelamatkan pejabat pemprov Jatim agar tidak ikut dipenjara karena kasus tersebut.
Desakan tersebut salah satunya dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) yang meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk menuntaskan kasus korupsi mengenai dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Provinsi Jatim.
Dengan melakukan aksi demo di Markas Polda (Mapolda) Jatim Senin (27/1), sedikitnya 30 mahasiswa yang tergabung dalam AMAK itu, menuntut kasus korupsi lainnya juga segra dituntaskan, yakni penyelewengan swasembada daging dan insiminasi buatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, penyalahgunaan CSR Bank Jatim yang terindikasi digunakan untuk dana kampanye Pilgub Jatim untuk memenangkan salah satu kandidat.
“Kapolda harus segera memerintahkan untuk menangkap orang-orang yang terlibat dalam kasus P2SEM, yang disinyalir melibatkan para pejabat eksekutif dan legislatif di Jawa Timur,” ujar Abdul Hamid Koordinator aksi, Senin (27/1).
Dia menambahkan, pernyataan Abraham Samat Ketua KPK yang pernah menyampaikan jika koruptor nomor wahid berada di Jatim, pihak Kepolisian harus segera menyikapi hal tersebut. Selain itu mendesak KPK untuk memeriksa Gubernur Jatim terkait dengan kasus suap sengketa Pilgub Jatim.
Sementara itu, AKBP Sumaryono Kasubdit III Tipikor Polda Jatim saat menemui masa demo mengatakan, pihaknya siap memberantas tindakan korupsi di Jatim, dan mengajak semua pihak untuk bersama-bersama memberantas tindak korupsi.
“P2SEM sudah di tangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kasus korupsi membutuhkan waktu, karena melibatkan orang banyak, dan para pelakunya sangat pintar. Kami berhati-hati dalam menangani kasus korupsi ini,” tegas AKBP Sumaryono.
Dia juga mengatakan, Polri dan KPK telah ada MoU untuk sepakat menindak korupsi di Indonesia, dan bekerja secara terpadu. “Pernyataan Abraham Samat yang mengatakan ada koruptor nomor wahid, diluar wewenang kami, tapi kami siap untuk membantu mengusut siapa yang dimaksud itu,” jelasnya.