PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat membenahi fasilitas tempat parkir khusus. Fasilitas yang ada saat ini dinilai tidak layak dan sebagian sudah rusak.
Beberapa lokasi parkir khusus justru dinilai tanpa fasilitas dan hanya berupa lorong dan halaman seperti di pasar Kolpajung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo. Padahal anggaran penataan tempat parkir khusus itu sudah disediakan, namun penggunaan anggaran tersebut belum jelas. Terbukti fasilitas parkir khusus tersebut masih mendapat keluhan dari masrakat yang disampaikan kepada DPRD setempat.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Pamekasan, Fathor Rahman mengatakan anggaran untuk fasilitas parkir khusus sudah dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2012 lalu. Tapi hingga saat ini masih belum juga ada pembenahan maupun perbaikan fasilitas parkir khusus tersebut.
Pihaknya menilai pemerintah hanya memberikan fasilitas berupa tempat. Sementara fasilitas lainnya sampai awal tahun 2014 ini belum dilakukan pembenahan atau perbaikan.
Menurutnya terdapat dua fasilitas yang hingga saat ini belum direalisasikan dengan baik, yakni fasilitas tempat kendaraan roda dua dan atap parkir untuk semua jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Ditanya soal besaran anggaran yang dikucurkan untuk fasilitas parkir, Fathor enggan menjelaskannya. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti besaran nilai anggaran untuk fasilitas parkir. Menurut dia pembenahan fasilitas tersebut akan berjalan secara bertahap.
”Secara nominal kami tidak tahu pasti. Tapi itu sudah disepakati serta di PAK sudah dianggarkan tahun 2013 untuk parkir khusus. Sementara yang mendapatkan anggaran itu hanya rumah sakit. Tapi anggaran fasilitas ini akan berkesinambungan ke pasar,” katanya.
Fathor mengungkapkan penghasil dari hasil retribusi untuk parkir khusus cukup besar. Untuk tahun 2013 hasil retribusi tersebut mencapai Rp 2.150.000.000. Sehingga perlu adanya pembenahan sesingkat mungkin. Agar para pengguna parkir khusus bisa merasakan pelayanan yang optimal dari dinas terkait.
Untuk parkir khusus ini, meskipun sudah ikut parkir berlangganan, semua kendaraan tetap dikenakan biaya parkir sesuai dengan aturan yang diatur perda setempat. Kendaraan motor dipungut Rp 1 ribu, untuk roda empat Rp 2 ribu.
”Nantinya dari hasil retribusi ini akan dikembalikan terhadap masyarakat juga. Seperti halnya untuk fasilitas atap supaya kendaraan mereka terlindungi dari sinar matahari maupun hujan. Namun yang saya tidak mengerti apa kendalanya sampai sekarang anggaran fasilitas itu belum terbenahi,” katanya.