SUMENEP – Ketua Komisi B DPRD Sumenep Bambang Prayogi menilai munculnya masalah dalam pengelolaan PLTD Desa Brakas Kecamatan Raas, akibat lemahnya pengawasan dari Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten setempat.
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Brakas, beberapa waktu lalu memang mengundang polemik. Selain pemkab tidak tahu kalau PLTD itu hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pengelolaannya ternyata telah diserahkan ke kelompok masyarakat (pokmas). Hal itu menyebabkan terjadinya tarik ulur.
“Pengawasan itu seharusnya dilakukan secara maksimal oleh ESDM kepada pokmas pengelola PLTD itu. Untuk itu, ESDM wajib secepatnya langsung terjun ke lapangan untuk pembinaan kepada pokmas dan merevitalisasi PLTD di sana,” terangnya, Senin (27/1).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, ESDM juga perlu melakuan identifikasi terhadap polemik sengketa PLTD di Brakas itu. “Kalau memang benar PLTD mengalami kerusakan, biaya perbaikannya tidak boleh hanya berdasarkan keinginan perorangan saja. Sebab, PLTD merupakan hibah dari pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, dana hibah itu jelas ada hubungannya dengan PAD pemkab. Karena PLTD itu merupakan aset pemerintah, maka harus ada laporan pertanggungjawaban dari pihak pengelola. “Jangan sampai ada klaim PLTD tersebut milik perseorangan, sehingga jika terjadi kerusakan harus dibiayai APBD murni,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ESDM Sumenep, Abd. Kahir, mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi. “Oleh karena itu, kami akan melakukan kroscek dan verifikasi terhadap operasional itu sendiri,” katanya.
Verifikasi yang akan dilakukan untuk memastikan terkait dengan kondisi mesin, termasuk jaringan. “Kalau jaringannnya jelas itu adalah barang punya publik, sehingga itu menjadi aset pemerintah daerah. Untuk itu, nanti kalau kondisi mesinnya sudah rusak, mesinnya akan diganti. Sedangkan jaringannya tetap akan digunakan sebagaiman mestinya dengan kelanjutan pengelolaan operasionalnya akan dilanjutkan oleh pokmas setempat,” jelasnya.
Sejak 2006, pengelolaan PLTD itu diserahkan ke pokmas yang diwakili H Hamyar. Dalam perkembangannya, mesin pembangkit listrik itu mengalami kerusakan dan diganti mesin baru. Karena pembelian mesin baru itu menggunakan dana pribadi, maka PLTD lantas diklaim dan dikelola berdasarkan prinsip perseorangan.