SUMENEP – Warga Dusun Sumur Agung, Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting, mendatangi Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Senin (27/1). Mereka mengadukan dugaan penyimpangan bantuan untuk guru mengaji.
Warga menemukan petani dan nelayan menerima bantuan khusus untuk guru mengaji tersebut. Tiga orang bukan guru mengaji yang diduga menerima bantuan tersebut masih berstatus saudara.
“Kami ke sini tidak lain untuk menindaklanjuti tentang teknis penyaluran bantuan itu. Sebab, dengan data ini, Kesmas harus mengkaji ulang terkait dengan bantuan yang tidak tepat sasaran,” kata Jumanto kepada wartawan.
Pada tahun 2013, melalui dana APBD, Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelontarkan dana sebesar Rp 641.500.000 untuk tunjangan 1.283 guru mengaji. Penyaluran bantuan itu pihak ketiga, yakni Lazisnu. Masing-masing guru menerima bantuan Rp 500.000.
Namun yang terealisasi hanya 1173 orang saja dari jumlah yang ada. Ada 110 orang yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan itu, sehingga yang terealisasi hanya kepada 1173 orang dengan realiasai anggaran sebesar Rp 586.500.000.
Warga ingin meminta klarifikasi siapa yang mengajukan nama-nama tersebut dan siapa yang semestinya berkah menerima. “Tiga orang itu telah melakukan manipulas data,” terangnya. Ia mencontohkan di Mushalla Nurul Yakin, yang seharusnya tertera Kiai Jusra, tetapi yang tertera berinisial R.
Ia menegaskan, R, M, dan S bukan guru mengaji dan tidak memiliki mushalla. “Mereka bertiga tidak punya mushalla. Bahkan mengaji pun mereka tidak bisa. Jika terjadi masalah, saya siap lahir dan batin untuk mempertanggungjawabkan,” tegas Jumanto saat ditanya validitas data tiga penerima tersebut.
Menanggapi temuan warga tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) Setda Sumenep, R. Ach. Syahwan Effendy mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan memanggil semua pihak, termasuk Lazisnu sebagai pihak ketiga yang bertugas menyalurkan itu.
Ia memastikan akan mempertemukan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebab, kata Effendy, jika hasil temuan warga itu benar dan sesuai dengan fakta, maka tak alasan untuk memprosesnya hingga ke meja hijau. “Dan itu harus dikembalik kepada yang berhak menerima,” imbuhnya.
Ketika ditanya soal kerja sama dengan pihak ketiga, kata Effendy, Kesmas sudah menjalin kerja sama dengan Lazinu sejak sejak 2012. “Sudah dua tahun ini bantuan itu dikerjasamakan dengan Lazisnu. Sementara kalau 2011 di handle oleh kecamatan,” terangnya.