PAMEKASAN- Aksi ini tidak baik ditiru. Senin (27/1) sejumlah aktivis Barisan Mahasiswa Merdeka (BMM) membakar sedan jenis Timor bernomor polisi M 402 N warna biru milik pribadi salah satu peserta. Aksi tersebut dilakukan karena mereka sudah sangat kecewa dengan pemerintah daerah. Dengan cara nekat bakar mobil itu mereka mendesak agar Peraturan Bupati (Perbup)/15/2010 tentang Penataaan Jaringan Trayek Angkutan Umum diberlakukan.
Dalam aksi yang digelar di munomen arek lancor itu, mahasiswa membetangkan poster, spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka atas ketidaktegasan pemerintah dalam menerapkan peraturan tersebut. Pemerintah setengah hati menerapkan aturan yang sudah ditetapkan sejak tahun 2010 itu. “Dalam perbup itu semua sudah jelas aturan mainnya, tapi kenapa hingga saat ini perbup itu tidak diterapkan oleh pemerintah. Jika keberadaan perbup ini tidak mampu diterapkan lalu buat apa perbup itu dibuat kalau pada akhirnya tidak dilaksanakan,” kata salah satu orator aksi, Ach. Suja’i dalam orasinya.
Korlap aksi, Zeen Dobrak mengatakan pembakaran mobil seharga 40 jutaan itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah setempat yang membiarkan masih memperbolehkan MPU masuk kedalam kota Pamekasan, setelah perbup tersebut dibuat.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman mengatakan pihaknya memberikan imbauan agar mereka tidak melanjutkan rencana aksi bakar mobil. Sedangkan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pamekasan Nur Faisal mengecam keras unjuk rasa sekelompok pemuda yang diwarnai dengan aksi pembakaran mobil, karena mencerminkan keputusasaan aktivis dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. Bahkan dalam agama bakar mobil itu termasuk mubazir, sangat dilarang.