SAMPANG – Sebagaimana kendaraan pada umumnya, becak motor (bentor) juga harus mematuhi rambu-rabu lalu lintas. Selama ini, pemilik bentor dinilai cenderung mengabaikan keselamatan penumpang dengan penerobos rambu-rambu lalu lintas.
Demikian disampaikan Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar melalui Kasatlantas Polres AKP Hari Regasa, usai memberikan pengarahan keselamatan lalu lintas kepada pemilik bentor di Mapolsek Kota Sampang, Selasa (28/1).
Sedikitnya 300 bentor yang berada di wilayah Kec/Kota Sampang, diamankan oleh aparat kepolisian dan pemiliknya langsung digiring ke Aula Mapolsek Kota untuk diberi arahan. Hal itu untuk menciptakan ketertiban pengguna bentor dijalanan. Sebab, selama ini pengguna bentor kerap tidak tertib dalam berlalu lintas.
“Kita lakukan ini supaya bentor bisa mematuhi tata tertib lalin, Mas. Selama ini kan seperti diabaikan saja sama pemilik bentor, makanya kita beri arahan dan nanti bentornya bisa dibawa lagi untuk dipahami aturan lalin itu,” ucapnya.
Sementara salah seorang pemilik bentor yang ikut terjaring, Maksum (41), warga Jalan Rajawali Kelurahan Rongtengah mengaku tidak keberatan jika beberapa pemilik bentor diberi arahan. Sebab, itu juga demi keselamatan bersama guna menciptakan ketertiban jalan.
“Ya gak masalah meski dicegat petugas dan diberi arahan, itu kan demi keselamatan kita juga, tapi asalkan kita tidak dilarang menggunakan bentor, Mas,” terangnya.
Dirinya berharap, pihak kepolisian bisa memahami faktor ekonomi pemilik bentor jika ada pelarangan penggunangan bentor. Pasalnya, itu merupakan suatu penghasilan dari mata usaha pencariannya.
“Yang penting kita tidak dilarang kita akan mentaati peraturan lalu lintas, Mas, karena kalau kita tidak kerja bentor mau kerja, apalagi ini kan penghasilan utama kita,” ujarnya.