SUMENEP – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan lahan SMA Batuan Sumenep belum mengalami perkembangan. Kejaksaan Negeri setempat masih belum menetapkan tersangka, padahal peningkatan status kasus ke penyidikan sudah berlangsung lama.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, seharusnya kejari sudah bisa menetapkan tersangka terkait dengan kasus SMA Batuan. “Apalagi status kasusnya sudah kepada penyidikan. Seharusnya sudah ditetapkan tersangka. Karena Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi,” katanya, Minggu (2/1).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa masyarakat jangan dibiarkan menunggu. Sebab, kasus itu sudah menjadi rahasia umum. “Oleh karena itu, jangan biarkan masyarakat kembali mempertanyakan tentang ketegasan Kejari dalam menuntaskan kasus, agar tidak menjadi preseden buruk bagi keberadaan Kejari,” tegasnya.
Menanggapi hal tesebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Sugianto menjelaskan, tim penyidik kejari terus mengumpulkan alat bukti, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kasus dugaan penyimpangan pengadaan lahan SMA Batuan.
“Kami masih terus mengumpulkan bukti, sebagai bentuk pendalaman terhadap kasus penyimpangan itu, termasuk untuk mengetahui siapa yang yang bertanggung jawab di balik ini semua,” katanya.
Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 24 saksi dari berbagai unsur, yang secara khusus berkaitan dengan pengadaan lahan SMA Batuan. Dari data kejari, mereka yang telah diperiksa oleh kejari dari dinas pendidikan, camat, pemilik tanah, termasuk Kepala Desa Batuan. “Dari 24 saksi di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Camat, pemilih tanah dan kepala Desa Batuan,” sebutnya.
Ditanya lebih jauh masih belum ditetapkannya tersangka, kata Sugianto, pihaknya baru bisa menentukan tersangka apabila semua alat bukti itu mengarah pada adanya unsur tindakan yang melawan hukum. “Salah satunya adalah berkaitan betul dengan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Diketahui bahwa pengadaan tanah seluas 1 hektare untuk pembangunan SMA Batuan yang dianggarkan sebesar Rp. 1, 7 miliar di APBD 2012. Pengadaan lahan itu ditengarai tidak sesuai prosedur, bahkan terdapat dugaan mark-up harga, karena proses pembebasannya mencapai Rp175 ribu per meter, padahal nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di wilayah itu hanya Rp 50 ribu per meter.