PAMEKASAN – Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pamekasan, Heru Budi Prayitno memastikan Oknom LSM yang ditangkap Aparat Kepolisian karena mengaku sebagai anggota polisi untuk memuluskan aksinya meminta uang Rp 500.000 kepada Kepala Kemenag Pamekasan, Muarif Tantowi, tidak termasuk dalam keanggotaan Forum LSM Pamekasan, yang telah berbadan hukum.
Menurut Heru, polisi wajib mencari korban lain, yang diduga menjadi korban oknom LSM tersebut. Dirinya menduga korban oknom LSM tersebut tidak hanya kepala Kemenag Pamekasan, kemungkinan masih ada korban lain. “Saya yakin ada korban lain, makanya polisi harus mengusutnya,” desaknya.
Akibat perlakuan oknom tersebut banyak pihak dirugikan, yakni selain korban, juga mencemarkan citra buruk polisi. Sebab yang bersangkutan membawa nama polisi, mencemarkan nama baik wartawan, karena yang bersangkutan juga menunjukkan kartu identitas wartawan, termasuk pula mencemarkan nama baik LSM, karena yang bersangkutan mengaku menjadi 3 anggota LSM sekaligus, yakni LSM Transparansi Bangsa, LSM Formula, dan LSM Garuda RI.
Selama ini, kata Heru, oknom LSM yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, setelah kasusnya diputus di Pengadilan, kembali lagi berprofesi sebagai LSM ataupun wartawan. Sehingga tidak ada efek jera dari pelaku. Seharusnya, kata Heru, pengadilan mencabut izin Badan Hukum LSM ataupun perusahaan media yang sudah meresahkan masyarakat tersebut. “Kalau dibiarkan seperti ini, tidak ada efek jera dari pelaku pemerasan,” ungkapnya.
Heru juga meminta Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tidak mudah mengeluarkan izin kepada LSM yang tidak jelas Visi dan Misinya. Bahkan jika memungkinkan Kemenhumkan membuat aturan yang memampangkan kegiatan LSM-LSM, sebelum izin dikeluarkan.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan, Moh. Zuhri. Menurutnya wartawan yang ditangkap kepolisian tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok sebagai jurnalis. “Kalau memang dia wartawan, seharusnya menggali, menulis, dan menyampaikan berita, bukan meminta uang,” ungkapnya.
Zuhri mendukung proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Pamekasan. Hal ini bisa menjadi pelajaran kepada wartawan lain, yang dalam tugasnya tidak mencari berita, melainkan menakut-nakuti nara sumber berita. “mudah-mudahan polres bisa mengusut kasus tersebut sampai tuntas,” ucapnya.
Seperti sudah diberitakan, Slamet Ready (27), oknum wartawan media mingguan Jejak Kasus, sekaligus anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Transparansi Bangsa, bersama Doni rekannya, akhirnya ditangkap tim reskrim Polres Pamekasan, saat akan mengambil uang yang diminta di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Selasa (28/1/2014).
Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman, melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun mengatakan pelaku kepada korbannya mengaku bernama Anwar, anggota unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan meminta bantuan sejumlah uang kepada Kepala Kemenag Pamekasan Muarif Tantowi, untuk mendanai kegiatan pembenahan dan pelatihan tipikor di Polres Pamekasan.
“Setelah itu disetujui dan yang bersangkutan menyuruh orang lain atas nama Doni untuk mengambil bantuan tersebut. Setelah sampai di dalam, Kamenag ini menelepon ke Polres, ternyata bukan dari polisi, jadi kita langsung datang ke sana. Ternyata itu penipuan yang dilakukan Slamet, sehingga pada saat itu juga langsung diamankan yang bersangkutan,” terang AKP Siti Maryatun.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil rental warna hitam dengan nopol M 1886 C, dua handphone yang digunakan untuk menghubungi korbannya, empat kartu identitas wartawan dan LSM serta lima lembar uang pecahan seratus ribuan yang diterima dari korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.