BANGKALAN – Perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerjanya mendominasi di Madura. Dari total 9.611 jumlah tenaga kerja di Madura, hanya 4.446 pekerja formal dan non formal yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madura. Hingga saat ini masih belum diketahui alasan perusahaan yang belum melindungi pekerjanya. Padahal jaminan perlindungan bagi tenaga kerja melalui BPJS dianggap sangat penting. Namun program baru tersebut cenderung diabaikan oleh sebagian perusahaan.
“Banyak perusahaan yang belum melindungi pekerjanya. Kami belum mengetahui secara pasti apa penyebabnya. Namun kami tak henti-hentinya sosialisasi,” ungkap Didin Haryono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura.
Berdasarkan catatan BPJS di tahun 2013, hanya terdapat 108 perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya. Itu pun hanya perusahan kecil. Padahal jumlah perusahaan mengalami peningkatan yang cukup pesat di tahun 2014, yaitu mencapai 475 perusahaan. Kondisi demikian, membuat BPJS Cabang Madura harus bekerja ekstra agar perusahaan dapat mendartarkan para pekerjanya.
“50 persen lancar bayar, 30 persen nunggak, dan sisanya macet total. Ini yang membuat kita harus bekerja lebih ekstra agar semua bisa berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Didin.
Menurutnya, perubahan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan lebih menekankan perusahaan agar melindungi para pekerjanya. Apalagi BPJS dikoordinasi langsung oleh Presiden, sedangkan Jamsostek di bawah kementerian. Sehingga apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, BPJS memiliki kewenangan memberikan sanksi adminisntratif terhadap perusahaan yang tidak patuh.
“Oleh karena itu, semua pekerja wajib terdaftar karena BPJS kini memiliki kewenangan memberikan saksi administratif kepada pengusaha yang tidak mau mentaati aturan. Kami bisa merekomendasikan memberikan sanksi ke perusahaan yang tidak mengikutkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan,” kata Didin Haryono.