PAMEKASAN – Sidang lanjutan dua terdakwa pelaku pencurian hewan (curwan) milik Armuji, warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Senin (3/2) kemarin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Masing-masing Rafii alias Mat Selor 41, warga Desa Pragaan Dajah, dan Ahmadi 35, Warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan Sumenep. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dipimpin Slamet Riadi selaku hakim ketua, didampingi Bambang Setyawan dan Heri Kurniawan masing-masing sebagai hakim anggota.
Saksi yang dihadirkan lima orang, Armuji saksi sekaligus korban, Hoseh istri korban, Hadi, Sahri, dan Rawari alias Pak Lili. Sidang berlangsung sekitar 3 jam, sejak pukul 11. 00-13.45 WIB. kesaksian para saksi memberatkan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Armuji menjelaskan pencurian dua ekor sapi miliknya diketahui saat ia terbangun sekitar pukul 02. 00. “Sekitar jam 2 saya bangun tidur. Saya langsung ke kandang untuk mengecek sapi, karena sedang rawan pencurian. Ternyata sapi saya yang paling besar sudah hilang. Saya berusaha mencari ke belakang. Setibanya di gang, saya melihat orang bertopeng dan langsung menyerang dengan bondet,” katanya.
Hoseh, istri Armuji, merupakan orang pertama menolong suaminya. Ia terbangun setelah mendengar bunyi ledakan bondet. Ia menemui suaminya dalam keadaan terluka. Sedangkan Hadi, orang yang menemukan serpihan HP dan kartu SIM. Sebelum diserahkan ke petugas, kartu SIM itu sempat diaktifkan dan bisa digunakan untuk memisscall kepada nomor HP Sahri. Saat itu, masyarakat meyakini pelaku pencurian Mat Selor cs, karena saat dimiscallkan ke nomor itu muncul nama Mat Selor.
Kepada majelis hakim, Sahri menyatakan memiliki nomor HP terdakwa Rafii alias Mat Selor saat ia datang ke rumah Mat Selor dan meminta no HP-nya, saat terjadi pencurian sebelumnya. Sementara Rawari alias Pak Lili mengakui ada orang mencurigakan masuk ke Desa Kertagena Tengah, pada malam kejadian. Saat ditanya pekerjaan Mat Selor, ia mengaku tidak tahu, demikian juga saat ditanya tempat penitipan kendaraan pelaku, Rawari juga mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu pekerjaannya, tapi 2010 lalu, saya pernah melihat Mat Selor membawa sapi malam-malam,” katanya.
Setelah menganggap cukup, majelis hakim akhirnya menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan. Kedua terdakwa yang dihadirkan ke persidangan kembali dimasukkan ke sel tahanan PN Pamekasan sebelum dikembalikan ke Lapas Narkotika Klas II-A Pamekasan. Sidang tersebut juga diikuti oleh Yurike selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).