SUMENEP – Pelapor dugaan salah sasaran bantuan guru mengaji, Jumanto, warga Dusun Sumur Dalam, Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting dipertemukan dengan terlapor yakni Sujono, rafi’i dan Mudher di Ruang Kabag Kesmas Setda Sumenep, Senin (3/2).
Dalam pertemuan itu, dengan nada geram, Jumanto mempertanyakan keseriusan Pemkab Sumenep dalam mengusut dan menangani dugaan bantuan guru mengaji yang tidak tepat sasaran. Jumanto tetap bersikukuh bantuan itu mengalir pada tiga oknum yang tidak berstatus guru ngaji.
“Saya tegaskan dengan adanya pengakuan dari dua di antara tiga oknum pelaku yang masing-masing menerima bantuan dana guru ngaji sebesar Rp 500 ribu, kartu truf mereka ada di tangan saya. Mau dibawa keranah hukum atau tidak, semua bergantung saya selaku pelapor,” tegas Jumanto di hadapan oknum yang menerima bantuan guru ngaji yang didampingi mantan Kades Banbaru.
Dia mengatakan kasus penyimpangan bantuan semcama ini apalagi mengatasnamakan guru ngaji adalah tindakan tercela bukan hanya persoalan melanggar hukum. Sehingga karena ini sudah positif terlibat dalam pemalsuan data, urusan diproses secara hukum atau mau diselesaikan di tingkat desa, kita lihat perkembagan nanti lah. Pokoknya yang jelas, kartunya ada di tangan saya,” tandasnya.
Diakuinya, dari tiga oknum yang terlibat menerima bantuan guru ngaji yakni Sujono, Rifa’i dan Mudher, satu oknum ditaranya Sujono masih tetap bersikukuh dan menegaskan bahwa pihaknya adalah guru ngaji. Sementara dua oknum lainnya Rifa’I dan Mudher mengakui memang dirinya bukan berstatus sebagai guru ngaji. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan segitiga kemarin di Ruang Kesmas Setkab Sumenep.
Setelah melalui perdebatan yang alot antara pelapor dan terlapor, akhirnya disepakati bahwa persoalan bantuan yang menyasar pada oknum yang bukan berstatus guru ngaji sepenuhnya menjadi kewenangan pelapor. Namun demikian pelapor yakni jumanto meminta untuk dirembuk di desa. “Hanya saja dia menegaskan, persoalan bantuan yang menyimpang itu bergantung dirinya. Mau nempuh jalur hukum atau tidak, itu tergantung saya,” katanya.
Jumanto menegaska bahwa adanya bantuan yang salah sasaran itu bukan kesalah Kesmas. Dikonfirmasi terpisah, Kabag Kesmas Setda Sumenep Ach Syahwan Effendi mengatakan pihaknya sudah menawarkan dua solusi. “Apakah mau diselesaikan secara hukum atau cukup dirembuk di tingkat desa dengan terlapor?” Tukasnya.
Ketika disingggung soal saat verifikasi penerima bantuan guru ngaji ada kesalahan dari petugas di lapangan. Syahwan menepis terkait kesalahan petugasnya di lapangan. Pasalnya pada proses verifikasi, orang yang sering bantu-bantu di Musalla itu ditulis sebagai guru ngaji. “Gak salah tapi mis-komunikasi petugas lapangan saat verifikasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari 6 orang yang menerima bantua guru ngaji tersebut yakni Suman, Ar BAito, dan Suji. Ketiga orang tersebut dipastikan berstatus guru ngaji. Sementara 3 orang lainnya yang juga menerima bantuan guru ngaji yakni berinisial Sujono, Rafii dan Mudher yang berasal dari Dusun Sumur Agung, Desa Banbaru. “Ketiga oknum yang terakhir ini justru tidak pernah menjadi guru ngaji, terang Jumanto,” warga setempat.
Menurutnya, tiga oknum yang terakhir itu diduga masing-masing menerima bantuan layaknya guru ngaji sebesar Rp 500 ribu. Lantaran ketiga oknum tersebut juga berasal dari Dusun Sumur Dalam, Desa Banbaru itu tidak berstatus guru gaji, warga setempat mempertanyakan realisasi bantuan pemkab yang disalurkan bagi para guru ngaji.