SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mempertimbangkan kembali rencana institusi itu memeriksa Bupati KH Fannan Hasib dan Wakilnya Fadilah Budiono, terkait kasus dugaan korupsi uang pesangon anggota DPRD periode 1999-2004.
Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto, Senin mengatakan, pihaknya mempertimbangkan kembali rencana pemeriksaan kedua pejabat publik itu, dengan pertimbangan bisa berpengaruh terhadap situasi politik di Kabupaten Sampang.
“Bupati dan wakil bupati ini kan pejabat politik,” kata Sucipto.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut di internal Kejari terkait rencana perlu tidaknya memanggil Bupati Sampang KH Fannan Hasib dan Wakilnya Fadilah Budiono itu.
Disamping itu, proses pemeriksaan pejabat publik seperti bupati harus mendapatkan persetujuan dari pusat, sehingga Kejari tidak bisa bertindak sendiri.
“Inilah yang masih menjadi kajian kami di Kejari Sampang,” ucapnya.
Sebelumnya pihak Kejari Sampang merencanakan memanggil Bupati Sampang KH Fannan Hasib dan Wakilnya Fadilah Budiono terkait kasus dugaan korupsi uang pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004.
Kedua pejabat ini dianggap mengetahui kebijakan Pemkab Sampang memberikan uang pesangon kepada 45 anggota DPRD periode 1999-2004 yang berakhir masa jabatannya kala itu.
Sebab, Bupati Sampang KH Fannan Hasib saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sampang, sedangkan Fadilah Budiono menjabat sebagai Bupati Sampang.
Rencana pemeriksaan Bupati Sampang KH Fannan Hasib dan Wakilnya Fadilah Budiono ini sebagai tindak lanjut atas pengembangan penyidikan yang dilakukan institusi Kejari, setelah sebelumnya sebanyak empat pimpinan DPRD divonis bersalah oleh pengadilan negeri dalam kasus uang pesangon itu.
Keempat pimpinan DPRD itu masing-masing KH Hasan Asy’ari (almarhun), Ach Sayuti, KH Fathorrozi Faruq, dan Herman Hidayat.
Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,1 miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp42,5 juta, tunjangan yanarti dan tunjangan kesehatan.
Masing-masing anggota DPRD menerima uang sekitar Rp110 ribu selama 12 bulan, untuk tunjangan yanarti, sedangkan tunjangan kesehatan sekitar Rp350.000 dan pada tahun 2004 naik menjadi Rp500.000 per bulan. Sehingga, total dana yang diterima anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 mencapai Rp2,1 miliar.