SAMPANG – Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sampang selaku panitia lelang proyek pengerjaan jala dinilai melakukan kongkalikong dengan pemilik CV. Hal itu didasarkan pada temuan salah satu rekanan yang diduga menerima tujuh paket proyek.
Demikian disampaikan Ketua Madura Develompent Watch (MDW) Tamsul, Senin (3/2). Masalah tersebut diyakini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 07 tahun 2012. Seharusnya satu nama CV maksimal memenangkan dan melaksanakan 5 paket pekerjaan sesuai dengan perpes tersebut.
“Ada dua nama CV yang diduga melanggar Perpres No. 07 tahun 2012, karena satu nama CV telah memenangkan enam sampai tujuh paket pekerjaan proyek jalan. Seharusnya, kan, satu nama CV maksimal lima paket pekerjaan,” ucap Tamsul.
Dua nama CV itu yang diduga menerima proyek lebih dari ketentuan itu, CV Baruna dan CV Harum Perkasa. Kata Tamsul, CV Baruna memenangkan tujuh paket pekerjaan, sedangkan CV Harum Perkasa memenangkan sembilan paket pekerjaan.
“Dalam kontek ini, panitia lelang dengan sengaja meloloskan dua CV di atas karena diduga adanya perselingkuhan antara panitia lelang dengan pemilik CV, sehingga tidak memberi kesempatan kepada badan usaha lain untuk mendapatkan peluang yg sama. Hal ini jelas-jelas merugian kontraktor lain,” tegas Tamsul.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga, Moh Ziz, menjelaskan, dimungkinkan tujuh paket pekerjaan itu tidak hanya dari PU Bina Marga tapi dari proyek SKPD lain. Namun demikian, pihaknya masih akan mengecek ke panitia lelang lainnya.
“Saya cek dulu ke panitia lelang lainnya permasalahan ini, karena saya yakin kalau dari tujuh paket pekerjaan ada di dinas lain, tidak ngumpul di PU Bina Marga,”pungkasnya.