BANGKALAN, koranmadura.com – Pihak kepolisian Resor (Polres) Bangkakan, Madura, Jawa Timur sudah mengamankan dua dari tiga tersangka pengeroyokan terhadap salah satu nelayan bernama Sumli (50) Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya setempat.
Diketahui dua tersangka atas nama Kusnul Libad dan Sugiono. Keduanya berasal dari Kebupaten Gresik. Sedangkan sisanya, masih dalam pengejaran polisi. Mereka mengeroyok korban di perairan laut Arosbaya, saat mencari ikan bersama anaknya.
Dinas Perikanan Sayangkan Pengeroyokan Nelayan di Bangkalan
Pengamanan dua tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. Menurutnya, mereka saat ini sudah ada di tahanan Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berkas kedua tersangka sudah selesai, berkas kami. Besok (Selasa 23 Maret) berkasnya akan dilimpahkan ke Kejari,” katanya, Senin 22 Maret 2021.
Kedua tersangka terjerat pasal Pasal 170 juncto pasal 351 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Mereka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap nelayan,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Hendrayanto memberikan apresiasi kepada pihak terkait, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan hingga Polres setempat, yang telah bertidak cepat dalam mengamankan para tersangka pengeroyokan.
“Kami juga banyak berterimakasih kepada rekan-rekan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan seluruh masyarakat nelayan yang membantu mengawal,” katanya.
Namun, pihaknya juga mendesak pihak kepolisian, agar segera menangkap satu tersangka yang masih berkeliaran. Khawatir, kata dia yang bersangkutan akan lari sehingga sulit untuk terdeteksi.
“Kami masih menunggu penetapan 1 orang tersangka lagi, karena pelakunya ada 3 orang,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)