SAMPANG, koranmadura.com – Seorang pemuda inisial ASR (38) warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang nekat melukai korban Masahadi (55), yang tidak lain adalah paman sendiri ternyata dipicu rebutan atas kepimilikan tanah.
“Motifnya rebutan atas kepemilikan tanah,” ujar Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto kepada koranmadura.com, Senin, 20 September 2021.
AKP Sudaryanto menceritakan, sengketa rebutan tanah itu muncul setelah orang tua pelaku meninggal. Dimana orang tua pelaku semasa hidupnya pernah membeli tanah kepada salah satu saudaranya. Namun setelah orang tua pelaku meninggal, kemudian tanah tersebut di atasnamakan korban. Selanjutnya, tanah itu hendak diambil oleh korban ketika tanah itu sudah berubah nama atas kepemilikan pelaku.
“Karena tanah itu sudah atas nama pelaku dan pernah di atasnamakan korban, ya kalau saling ketemu timbul kebencian dan saling meludah,” ceritanya.
Sedangkan peristiwa tindak pidana penganiayaan hingga menimbulkan luka-luka pada korban yang terjadi beberapa hari lalu ketika keduanya berpapasan kembali yaitu terjadi pada Sabtu malam, 18 September 2021, sekitar pukul 20.30 wib.
Kala itu, korban bersama istrinya hendak pergi ke acara pengajian dengan berkendara sepeda motor di daerah Desa Asem Jaran, Kecamatan setempat.
“Setiba di jalanan di Desa Asem Jaran, korban tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan sempat cekcok adu mulut. Tidak butuh waktu lama, korban mengambil kayu yang ada di pinggir jalan. Karena tidak ingin dipukuli korban, pelaku kemudian mendekapi korban,” katanya.
“Namun karena kalah besar, si korban tetap memukuli pelaku. Dan tak disangka pelaku yang pegang sajam jenis parang dan masih terbungkus juga memukuli korban hingga sarung sajamnya tiba-tiba kebuka. Sehingga kemudian korban kenak sabet, Tapi sebenarnya keduanya sama-sama tidak ingin melukai, cuma mungkin karena pegel dipukuli punggungnya, akhirnya korban kenak sabet,” tambahnya.
Peristiwa itu AKP Sudaryanto menyatakan sempat dilerai oleh warga setempat karena keduanya merupakan ponaan dan pamannya sendiri.
“Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit sedangkan pelaku pulang, Kemudian dibantu kepala desa, pelaku diserahkan ke Polsek setempat dan sudah dilimpahkan ke Polres. Akibat peristiwa ini, pelaku terancam Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.
Sementara peristiwa itu juga dibenarkan dari keterangan warga setempat, polemik itu muncul gegera persoalan rebutan hak milik tanah. Pada peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian kepala, pelipis, dan di dekat bagian telinga.
“Tidak sampai meninggal, cuma korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit,” ujar salah seorang warga Kecamatan Banyuates. MUHLIS/ROS/VEM